TEMPO.CO, Jakarta -Badan Keamanan Laut RI atau Bakamla menangkap kapal ilegal bernama CS Nusantara Explorer di perairan Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, akhir pekan lalu. Kapal tersebut ditangkap karena diduga masih memiliki kewajiban pajak yang belum dibayarkan--berdasarkan laporan Direktorat Jenderal Pajak.
Kepala Bakamla Laksamana Madya Aan Kurnia menuturkan kronologi penangkapan kapal yang telah melakukan pelayaran ilegal menuju Filipina dan Republik Rakyat Tiongkok, berdasarkan pantauan sistem pelacakan yang dimiliki Puskodal Bakamla RI.
Dari data Puskodal Bakamla RI, pada 8-12 November 2021 posisi kapal jenis "cable layer" berada di Pelabuhan Bauan, Filipina. Kemudian, 18-27 November 2021 termonitor berada di Pelabuhan Changsu, RRT. Lalu, pada 5 Desember 2021 pukul 05.00 WIB terpantau masuk ZEE Indonesia.
Bakamla pun memperkirakan kapal itu melintasi perairan sebelah barat Kepulauan Anambas pada 6 Desember 2021 pukul 16.00 WIB.
Dari informasi itu, Kepala Bakamla RI melalui Direktur Operasi Laut Laksma Bakamla Suwito memerintahkan KN Pulau Nipah-321 untuk bergerak menuju perairan Anambas guna melaksanakan pemeriksaan dan pengamanan terhadap kapal target. Komandan KN Pulau Nipah-321 Letkol Bakamla Anto Hartanto Wibisono langsung bergerak menuju perairan Anambas, dan berhasil mendeteksi keberadaan Kapal CS Nusantara Explorer.
Komandan KN Pulau Nipah-321 Letkol Bakamla Anto Hartanto langsung memerintahkan agar menurunkan RHIB dan tim VBSS untuk melaksanakan pemeriksaan kapal. Hasil pemeriksaan awal Kapal CS Nusantara Explorer terdapat 45 anak buah kapal yang terdiri dari 31 anak buah kapal warga negara Indonesia dan 14 anak buah kapal warga negara asing.
“31 orang WNI dan 14 orang WNA dengan rincian 9 orang dari Filipina, 2 orang dari Inggris, 2 orang dari Cina, dan 1 orang lagi dari Malaysia,” kata Aan dalam konferensi pers pada Selasa, 14 Desember 2021.