6. Khofifah Ketok UMK 38 Kota Kabupaten, Buruh: Kenaikan Tak Sesuai Kebutuhan Riil
Kalangan pekerja dan buruh yang tergabung dalam Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) tegas menolak keputusan pemerintah daerah soal upah minimum kota/kabupaten (UMK) di Jawa Timur yang berlaku tahun 2022. Pasalnya, kenaikan upah minimum tersebut dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat.
Sekjen Komite Pusat SPBI, Fatkhul Khoir, mengatakan penetapan UMK 2022 yang mengacu pada PP No. 36 Tahun 2021 itu secara riil akan memberatkan masyarakat. Sebab, harga sejumlah kebutuhan pokok terus naik.
“Pada prinsipnya kita menolak kenaikan itu karena tidak sesuai kebutuhan riil. Upah itu kan masuk dalam kategori yang terdampak luas pada masyarakat, kalau kenaikan segitu secara riil memberatkan karena tingkat kebutuhan pokok terus naik,” kata Fatkhul, Rabu, 1 Desember 2021.
Simak lebih jauh soal UMK di sini.