- WNI yang berasal dari sebelas negara terlarang dapat memasuki wilayah Indonesia dengan menyertakan tes ulang RT-PCR di bandara saat kedatangan dan diwajibkan menjalani karantina selama 14 x 24 jam.
- Adapun WNA dan WNI yang memenuhi syarat untuk masuk ke Indonesia harus memenuhi ketentuan sebagai berikut.
- Mematuhi ketentuan protokol kesehatan.
- WNA dan WNI wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) vaksin Covid-19 dosis lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan. WNA yang belum mendapat vaksin di luar negeri akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah memenuhi beberapa kriteria, seperti berusia 12-17 tahun, memegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, memegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP). WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai peraturan perundang-undangan.
- Kewajiban menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19 (fisik maupun digital) dikecualikan bagi WNA pemegang visa diplomatik/visa dinas atau WNA yang belum melakukan vaksinasi dan bermaksud untuk melakukan perjalanan domestik serta melanjutkan destinasinya dengan tujuan penerbangan internasional untuk keluar dari wilayah Indonesia. Penumpang harus menunjukkan jadwal tiket penerbangan ke luar Indonesia untuk direct transit dari kota keberangkatan menuju bandara internasional di wilayah Indonesia dengan tujuak akhir ke negara tujuan.
Kartu vaksin juga dikecualikan untuk pelaku perjalanan internasional usia di bawah 18 tahun dan pelaku perjalanan internasional dengan kondisi kesehatan khusus.
- Penumpang menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) dengan dosis lengkap ditulis dalam bahasa Inggris, selain bahasa negara asal.
- Penumpang menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional di Indonesia.
- Penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
- Penumpang mengisi E-Hac Internasional melalui aplikasi PeduliLindungi atau secara manual di bandara asal.
- WNA yang memasuki wilayah Indonesia wajib menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan yang mencakup pembiayaan kesehatan dalam melakukan karantina maupun pengobatan ketika terpapar Covid-19.
- Akan dilakukan tes molekuler isotermal (NAAT/jenis lainnya) di bandara kedatangan yang hasilnya dapat diterbitkan dalam waktu kurang lebih 1 jam atau tes RT-PCR.
- Penumpang dari negara yang diizinkan masuk ke Indonesia wajib menjalani karantina selama 7 x 24 jam.
BACA: Omicron Ada di 11 Negara, Kemenhub Siap Rilis Aturan Perjalanan Internasional
FRANCISCA CHRISTY ROSANA
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.