TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Nomor 102 Tahun 2021 yang mengatur pelaksanaan perjalanan internasional bagi warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI) di tengah merebaknya varian baru virus Corona, B.1.1.529 atau Omicron. Aturan ini berlaku mulai 29 November 2021.
“SE kami sudah ditetapkan pada 29 November,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto dalam pesan pendek, Senin, 29 November.
Surat edaran anyar Kementerian Perhubungan merupakan turunan dari Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 yang membatasi perjalanan internasional. Berikut ini ketentuan lengkap perjalanan internasional baik untuk angkutan udara, kapal, maupun pos lintas batas negara.
- Pelaku perjalanan internasional yang berstatus WNI dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan pemerintah.
- Pemerintah menutup sementara masuknya WNA, baik secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi sebelas negara yang meliputi Afrika Selatan, Botswana, Hong Kong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.
- Penutupan pintu internasional bagi WNA dikecualikan bagi pelaku perjalanan yang memenuhi kriteria sebagai berikut.
- Tidak memiliki riwayat perjalanan dan/atau tinggal dalam kurun waktu 14 hari dari sebelas negara yang terkonfirmasi varian Omicron.
- WNA yang mendapat visa sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
- WNA dari negara sesuai skema perjanjian bilateral, seperti Travel Corridor Arrangement (TCA).
- WNA yang mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari kementerian atau lembaga.
- Delegasi negara-negara anggota G20.