TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan sedang menyiapkan aturan perjalanan internasional menyusul merebaknya varian baru virus Corona, yaitu B.1.1.529 atau Omicron. Beleid tersebut merupakan turunan dari Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 yang terbit Ahad, 28 November, sebagai respons terhadap meluasnya virus Omricon di berbagai negara.
“Kesemuanya akan diatur dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub yang terbit pada hari ini, Senin, 29 November,” ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam keterangannya, Senin.
Budi Karya berujar, Kemenhub bakal memperketat pintu masuk internasional. Pengetatan diikuti dengan penyesuaian syarat perjalanan baik yang berlaku untuk moda transportasi udara, laut, maupun darat.
Adapun merujuk pada SE Satgas Covid-19 sebelumnya, pengetatan itu meliputi perpanjangan masa karantina bagi warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) hingga pemberlakuan aturan khusus bagi mereka yang masuk dari negara-negara tertentu. Pertama, pemerintah menutup dan melarang sementara masuknya WNA ke Indonesia dengan riwayat perjalanan 14 hari terakhir.
Sebelas negara yang dimaksud adalah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Leshoto, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hong Kong. Kedua, WNI yang melakukan perjalanan ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari sebelas negara tersebut wajib melakukan karantina selama 14x24 jam.
Ketiga, pemerintah meningkatkan waktu karantina menjadi selama 7x24 jam dari sebelumnya selama 3x24 jam bagi WNA dan WNI yang melakukan perjalanan ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan di luar dari sebelas negara tersebut. Ketentuan itu berlaku baik bagi penumpang pesawat maupun kapal serta yang masuk dari pos lintas batas negara (PLBN).
Kementerian Perhubungan, kata Budi Karya, akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk memperbarui informasi tentang merebaknya varian virus Covid-19 ini.
“Kami juga menginstruksikan kepada semua operator sarana dan prasarana transporasi untuk segera menyesuaikan, menerapkan, dan juga mengawasi pelaksanaan dari SE Kemenhub di lapangan,” ujar Budi Karya.
Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito sebelumnya menyebutkan perlunya penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan internasional. Penyesuaian kebijakan diambil atas masukan dari beberapa pihak.
“Pada prinsipnya, untuk bisa beradaptasi dengan baik, kebijakan Covid-19 pun harus adaptif dengan dinamika virusnya termasuk dinamika variannya yang terjadi secara global,” ucap Wiku.
Pengetatan kedatangan pelaku perjalanan dari negara dengan transmisi komunitas kasus Omicron dan negara di sekitarnya, Wiku melanjutkan, telah mempertimbangkan kemungkinan potensi importasi pada negara tetangga. Apalagi, WHO telah menetapkan varian baru Covid-19 Omicron sebagai variant of concern (VOC) atau varian yang mengkhawatirkan.
Selain syarat perjalanan, pemerintah akan menyesuaikan berbagai kebijakan lainnya menghadapi merebaknya Omicron. Di antaranya sektor kesehatan, hubungan diplomatis, ekonomi dan investasi, serta ketahanan dan pertahanan.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA
Baca juga: Ingin Buat Sentra Kuliner RI di Luar, Erick Thohir: Ada Saran Makanan Andalan?
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.