TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan berbagai negara di seluruh dunia bekerja sama untuk memaksimalkan pendapatan negara melalui penagihan pajak.
Di dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP, terdapat kebijakan pajak internasional mengenai asistensi penagihan pajak global. Cara ini terbilang efektif untuk meningkatkan pendapatan negara dari perpajakan.
“Kita bisa minta negara lain menagihkan pajak kalau kita tahu ini adalah wajib pajak kita atau kita diminta oleh negara lain untuk menagihkan pajak kalau mereka ada di Indonesia,” kata Sri Mulyani, dinukil dari laman setkab.go.id, Senin, 22 November 2021.
Langkah tersebut, ujar Sri Mulyani, dilakukan untuk memulihkan ekonomi dan secara bertahap menyehatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dari dampak pandemi Covid-19. “Seluruh negara sedang berburu pajak karena semua negara kena Covid-19. Mereka defisitnya naik tinggi sekali. Mereka harus menyehatkan APBN-nya juga,” ujarnya lagi.
Karena itu, ia mengatakan banyak negara sekarang bekerja sama untuk bersama-sama menghilangkan tax evasion atau tax avoidance. Pemerintah berwenang melakukan konsensus pemajakan global untuk membentuk dan/atau melaksanakan perjanjian dan/atau kesepakatan di bidang perpajakan dengan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra secara bilateral maupun multilateral.
Hal tersebut dilakukan dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak, pencegahan penggerusan basis pemajakan dan pergeseran laba, pertukaran informasi perpajakan, bantuan penagihan pajak, dan kerja sama perpajakan lainnya.
“Ini yang dilakukan pada level global karena semua negara sekarang sepakat bahwa kita tidak boleh saling ambil haknya pajak negara lain,” ujar Sri Mulyani.
Baca Juga: Sri Mulyani Pastikan Fasilitas Laptop dan Ponsel Karyawan Tak Kena Pajak Natura