"Seandainya tanpa PCR dan ternyata lolos naik pesawat, maka semua penumpang di dalam pesawat dalam kondisi suspect atau probable sehingga semua yang ada dalam pesawat harus di karantina," ujar Kadir.
Rencana perluasan penerapan hasil tes PCR sebagai syarat perjalanan sebelumnya disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers Senin lalu.
Luhut mengatakan ketentuan itu akan berlaku untuk mengantisipasi lonjakan penularan pada periode libur Natal dan Tahun Baru atau Nataru. Berdasarkan hasil survey Balitbang Kemenhub, diperkirakan sekitar 19,9 juta orang akan melakukan perjalanan pada periode nataru. Adapun di Jabodetabek diperkirakan 4,45 juta orang melakukan perjalanan.
Untuk itu, Luhut mengatakan situasi tersebut perlu diimbangi dengan pengaturan protokol kesehatan yang ketat. "Secara bertahap penggunaan tes PCR akan juga diterapkan pada transportasi lainnya selama dalam mengantisipasi periode Nataru," ujar dia.
Baca: Tes PCR Dilarang Dijual Lebih dari Rp 275 Ribu dengan Alasan Hasil Lebih Cepat
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.