TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan rencana perluasan ketentuan wajib tes PCR ke moda transportasi selain pesawat masih dibahas bersama kementerian dan lembaga terkait.
Pembahasan itu dilakukan di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. "Kami akan mengikuti hasil dari pembahasan tersebut," ujar Adita kepada Tempo, Rabu, 27 Oktober 2021.
Pada sore ini, Kementerian Kesehatan telah mengumumkan bahwa tarif tes PCR dibanderol Rp 275 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta Rp 300 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir mengatakan penurunan harga itu dimungkinkan lantaran saat ini berbagai harga alat kesehatan, bahan habis pakai, hingga hazmat pun sudah turun.
"BPKP udah melakukan audit secara transparan, bahwa sekarang sudah terjadi penurunan harga," ujar Abdul Kadir dalam konferensi pers, Rabu, 27 Oktober 2021.
Saat ini, hasil PCR baru ditetapkan menjadi syarat perjalanan bagi penumpang pesawat di wilayah Jawa-Bali dan di daerah PPKM level 3 dan 4 di luar Jawa-Bali. Abdul Kadir mengatakan syarat perjalanan itu diperlukan untuk memastikan kesehatan penumpang di tengah kenaikan mobilitas.