TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan atau Kemenkes akhirnya menurunkan lagi tarif tertinggi pemeriksaan Covid-19 RT - PCR menjadi Rp 275 ribu (Jawa Bali) dan Rp 300 ribu (luar Jawa Bali). Kementerian melarang penyedia seperti rumah sakit sampai laboratorium mematok harga tes melebihi batas tersebut.
"Apapun alasannya, termasuk alasan waktu hasilnya keluar lebih cepat," kata Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kemenkes, Abdul Kadir dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 27 Oktober 2021.
Abdul menyebut tarif baru ini sudah ditetapkan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR. Tarif tersebut langsung berlaku mulai hari ini, Rabu, 27 Oktober 2021.
SE ini mengatur waktu maksimal hasil tes PCR diterima masyarakat yaitu 1x24 jam. Penyedia tes bisa saja mengeluarkan hasil PCR lebih cepat dari itu. Tapi tetap saja, Kemenkes melarang adanya harga spesial melebihi Rp 275 ribu dan Rp 300 ribu.
Sebelumnya sejak 17 Agustus, tarif tertinggi RT-PCR sudah ditetapkan Kemenkes sebesar Rp 495 ribu (Jawa Bali) dan Rp 525 ribu (luar Jawa Bali). Karena penggunaan tes PCR dipeluas di berbagai moda transportasi, maka Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta harganya bisa turun sampai Rp 300 ribu.