Menurut Abdul, harga baru ini telah dievaluasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dari hasil investigasi BPKP, kata dia, ketersediaan alat dan bahan habis pakai (BHP) tes PCR di pasar Indonesia saat ini juga masih mencukupi.
Sehingga, Abdul menyebut tidak ada alasan bagi penyedia tes seperti rumah sakit hingga laboratorium untuk tidak melakukan tes PCR. Sebaliknya, ada konsekuensi bagi mereka yang ngotot memasang harga tes di atas batas tertinggi yang baru ditetapkan ini.
Pertama, bakal ada pembinaan dari dinas kesehatan setempat. Kalau tidak juga taat, maka lokasi penyedia tes PCR tersebut akan ditutup dan izin operasionalnya akan dicabut.
Baca: Jokowi Minta Harga PCR Rp 300.000, Susi Pudjiastuti: di India Cuma Rp 96.000
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.