TEMPO.CO, Jakarta - Aturan yang mensyaratkan penumpang pesawat untuk tes PCR mendapat kritikan dari banyak pihak. Disamping memberatkan karena harga tes PCR yang mahal, kebijakan ini dinilai tidak adil.
Aturan wajib tes PCR ini hanya berlaku untuk penumpang pesawat, dan tidak untuk penumpang moda transportasi lainnya. Aturan ini tercantum Surat Edaran (SE) Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Wajib tes PCR berlaku bagi penerbangan antar kota di Pulau Jawa dan Pulau Bali dan daerah yang menerapkan PPKM level 4 dan 3. Selain itu, seluruh wilayah di Pulau Jawa dan Bali yang masuk kategori PPKM level 4-1 wajib menunjukkan tes RT-PCR.
Berikut sejumlah kritikan terkait aturan wajib tes PCR bagi calon penumpang pesawat.
1. Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai kewajiban tes PCR bagi penumpang pesawat rute intra-Jawa dan Bali tidak konsisten dengan pelonggaran pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM.
“Pelaku usaha di sektor pariwisata juga sudah capek ya ada aturan yang berubah-ubah,” ujar Bhima pada Minggu, 24 Oktober 2021.
Kebijakan wajib tes PCR tersebut, kata Bhima, berpengaruh langsung terhadap kinerja sektor pariwisata yang sudah megap-megap di masa pandemi. Diperkirakan banyak yang membatalkan perjalanan via udara karena tarif tes PCR yang cukup mahal.
2. Ekonom Institutefor Development of Economics and Finance (Indef) Abra Talattov
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Abra Talattov mengatakan kebijakan wajib tes PCR berdampak besar terhadap penurunan kinerja bisnis maskapai, tak terkecuali Garuda Indonesia yang tengah menghadapi gundukan utang.
“Kalau kondisi begini, cepat atau lambat industri penerbangan masih akan tertekan. Ancaman kebangkrutan di Garuda Indonesia semakin besar kalau tes PCR dilanjutkan,” ujar Abra pada Minggu, 24 Oktober 2021.
Kewajiban tes PCR diperkirakan tidak hanya memukul sektor transportasi udara. Tapi juga akan semakin menurunkan kinerja sektor turunan pariwisata, seperti akomodasi, makanan, dan minuman.
3. Petisi penghapusan aturan wajib tes PCR
Sejumlah orang menandatangani petisi di laman change.org meminta pemerintah untuk menghapus aturan wajib tes PCR bagi penumpang pesawat.
“Kami mohon, hapuskan aturan wajib PCR untuk penerbangan. Atau turunkan harga PCR secara signifikan,” bunyi tulisan dalam petisi berjudul ‘Hapuskan Aturan PCR untuk Penerbangan’ yang dimulai oleh Herlia Adisasmita, 21 Oktober 2021.
Petisi tersebut ditujukan kepada Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perhubungan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19, dan Presiden Jokowi.
4. Insan Pariwisata Indonesia
Insan Pariwisata Indonesia (IPI) mengusulkan pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan yang mewajibkan membawa dokumen hasil negatif tes PCR bagi wisatawan lokal di Jawa-Bali yang menggunakan pesawat terbang.
Ketua Umum DPP IPI I Gede Susila dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 25 Oktober 2021, mengatakan, kebijakan tersebut dapat menyebabkan menurunnya kunjungan wisatawan.
IPI meminta pemerintah meninjau ulang kebijakan yang diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri yang dikeluarkan 19 Oktober 2021. “Saat ini masih banyak hotel dan restoran yang buka tutup melihat perkembangan pandemi. Jangan sampai aturan PCR menghambat kebangkitan pariwisata,” ujarnya.
5. Sandiaga Uno
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan kewajiban tes PCR bagi penumpang pesawat rute intra-Jawa dan Bali akan berdampak besar bagi sektor pariwisata.
Sandi memperkitakan jumlah wisatawan ke destinasi favorit, seperti Bali, bakal turun 20-30 persen. “Salah satu dampaknya adalah ke pariwisata dan ini berat sekali, berat banget,” ujar Sandiaga dalam press briefing pada Senin, 25 Oktober 2021.
Sandiaga mengatakan, sejumlah pelaku usaha wisata telah mengajukan komplain, di antaranya adalah para anggota Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI). Para pengelola hotel, kata Sandiaga, sedang mencoba memulihkan kinerja bisnisnya setelah dihantam pandemi.
6. Kelompok relawan Jokowi Mania atau JoMan
Kelompok relawan Jokowi Mania (JoMan) akan menggugat Instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian Nomor 36, 47, dan 53 yang mengatur soal pembatasan kegiatan masyarakat dan kewajiban PCR untuk perjalanan udara, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Selasa, 26 Oktober 2021.
JoMan menilai Instruksi Mendagri tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 23 ayat A yang menyebutkan bahwa pajak dan pungutan lain yang memaksa mesti diatur oleh UU. Oleh sebab itu, JoMan berniat menggugat aturan tersebut. Pendaftaran gugatan ke PTUN rencananya dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB, Selasa hari ini.
Menurut Ketua Umum JoMan Immanuel Ebenezer, sangatlah ironis di saat pandemi Covid-19 malah muncul mafia alat kesehatan. “Wajib penggunaan tes PCR jelas sangat beraroma bisnis dan menguntungkan mafia kesehatan,” katanya pada Senin, 25 Oktober 2021.
HENDRIK KHOIRUL MUHID
Baca juga: Harga Tes PCR dari Rp 2.500.000 di Awal Pandemi Kini Turun Jadi Rp 300.000
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.