TEMPO.CO, Jakarta -Aturan yang mensyaratkan penumpang pesawat untuk wajib tes PCR menjadi salah satu bahan keributan beberapa hari terakhir. Aturan ini dinilai tidak adil, karena hanya berlaku untuk penumpang pesawat, dan tidak untuk moda transportasi lainnya, seperti bus dan kereta.
Selain dinilai tidak adil, harga tes PCR juga dinilai masih kemahalan yakni antara Rp 495 ribu untuk Jawa Bali dan Rp 525 ribu untuk luar Jawa Bali. Dengan harga segitu, artinya sama saja penumpang pesawat seperti beli tiket tambahan.
Karena itulah, banyak yang menduga dan berwasangka bahwa aturan wajib tes PCR ini hanyalah permainan segelintir orang atau kelompok yang ingin menangguk untung sebanyak mungkin di masa pandemi Covid-19.
Aturan yang mewajibkan penumpang pesawat tes PCR tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Aturan wajib tes PCR berlaku bagi penerbangan antar kota di Pulau Jawa dan Pulau Bali dan daerah yang menerapkan PPKM level 4 dan 3. Selain itu, seluruh wilayah di Pulau Jawa dan Bali yang masuk kategori PPKM level 4-1 wajib menunjukkan tes RT-PCR.
Menanggapi berbagai kritikan dan protes, Presiden Joko Widodo atau Jokowi kemudian meminta harga tes PCR diturunkan. Ini bukan kali pertama Jokowi meminta harga tes PCR diturunkan. Hal yang sama pernah ia sampaikan pada Agustus 2021 lalu.
Berikut rangkuman harga tes PCR di Indonesia sejak awal pandemi hingga akhir Oktober 2021.
1. Rp 2.500.000
Pada masa awal pandemi Covid-19, harga tes PCR masih selangit. Dirut Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengungkap harga tes PCR bisa tembus Rp 2,5 juta sekali tes. itu artinya lebih mahal dari pada tiket pesawat.
"Harganya ini jauh lebih mahal dari biaya bepergian dari satu kota ke kota lain khususnya yang berdekatan seperti Jakarta—Surabaya," katanya dalam Webinar bersama Kemenhub, Selasa 2 Juni 2020, seperti dikutip Tempo dari Bisnis.com
Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul "Dirut Garuda Keluhkan Biaya Tes PCR Lebih Mahal dari Tiket Pesawat", Klik selengkapnya di sini: https://ekonomi.bisnis.com/read/20200602/98/1247494/dirut-garuda-keluhkan-biaya-tes-pcr-lebih-mahal-dari-tiket-pesawat.
Author: Rinaldi Mohammad Azka
Editor : David Eka Issetiabudi
Download aplikasi Bisnis.com terbaru untuk akses lebih cepat dan nyaman di sini:
Android: http://bit.ly/AppsBisniscomPS
iOS: http://bit.ly/AppsBisniscomIOS
Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul "Dirut Garuda Keluhkan Biaya Tes PCR Lebih Mahal dari Tiket Pesawat", Klik selengkapnya di sini: https://ekonomi.bisnis.com/read/20200602/98/1247494/dirut-garuda-keluhkan-biaya-tes-pcr-lebih-mahal-dari-tiket-pesawat.
Author: Rinaldi Mohammad Azka
Editor : David Eka Issetiabudi
Download aplikasi Bisnis.com terbaru untuk akses lebih cepat dan nyaman di sini:
Android: http://bit.ly/AppsBisniscomPS
iOS: http://bit.ly/AppsBisniscomIOS
2. Rp 900.000
Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan BPKP kemudian menetapkan harga batas atas Rp 900.000
Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir menjelaskan alasan harga tes PCR begitu mahal di awal pandemi hingga menyentuh angka Rp 900 ribu lantaran harga komponen-komponen untuk melakukan tes masih mahal. Ini menyebabkan biaya operasional juga meningkat.
“Contohnya harga masker, awal pandemi kan mahal sekali, kemudian harga hazmat, sarung tangan dan lain sebagainya, masih mengacu ke sana,” ungkapnya dalam konferensi pers, Senin, 16 Agustus 2021.
3. Rp 450.000 - Rp 550.000
Setelah banyak menerima kritikan masyarakat terkait mahalnya tes PCR yakni di kisaran harga sekitar Rp 750 ribu hingga Rp 1.5 juta, Jokowi meminta kepada Menkes Budi pada Minggu, 15 Agustus 2021, untuk menurunkan harga tes PCR di kisaran Rp 450 ribu hingga Rp 550 ribu.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Dirjen Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2824/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), biaya tes PCR di luar Jawa-Bali kemudian ditetapkan paling tinggi sebesar Rp 525 ribu, dan berlaku efektif sejak 17 Agustus 2021.
Setelah aturan tersebut terbit, beberapa rumah sakit, klinik, dan laboratorium kesehatan serentak menurunkan biaya tes PCR seharga Rp 495 ribu. Bahkan beberapa rumah sakit menetapkan biaya tes PCR lebih rendah, yakni kisaran Rp 450 ribu hingga Rp 475 ribu. Maskapai Lion Air Group juga menurunkan harga tes PCR untuk penumpangnya, yang semula dipatok Rp 285 ribu turun menjadi Rp 250 ribu.
4. Rp 300.000
Aturan terbaru terkait wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 menggunakan Polymerase Chain Reaction atau PCR 2x24 jam bagi perjalanan menggunakan penerbangan pesawat, menuai banyak kritikan. Hal ini lantaran biaya tes PCR terbilang mahal, dan waktu berlakunya yang terbilang singkat. Menanggapi kritikan terhadap aturan tersebut, Presiden Jokowi meminta harga tes PCR supaya diturunkan menjadi Rp 300 ribu dan berlaku selama 3x24 jam.
Permintaan Jokowi ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan pers seusai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi yang membahas Evaluasi PPKM, Senin, 25 Oktober 2021.
“Mengenai hal ini, arahan presiden agar harga tes PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300.000 dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat,” kata Luhut.
HENDRIK KHOIRUL MUHID
Baca juga: Jokowi Minta Harga Tes PCR Turun Jadi Rp 300 Ribu, Berlaku 3x24 Jam
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.