TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi mengomentari langkah Presiden Joko Widodo yang meminta agar harga tes PCR bisa ditekan menjadi Rp 300 ribu dan berlaku 3x24 jam.
Manurut dia, langkah itu perlu diapresiasi lantaran telah mendengar keluhan publik mengenai mahalnya tarif tes. Namun, ia meminta pemerintah untuk transparan mengenai harga tes PCR tersebut.
"Pemerintah belum transparan terkait harga tes PCR tersebut. Berapa sesungguhnya struktur biaya PCR, dan berapa persen margin profit yang diperoleh oleh pihak provider? Ini masih tanda tanya besar," ujar Tulus kepada Tempo, Selasa, 26 Oktober 2021.
Selain itu, setelah Presiden memerintahkan untuk diturunkan harganya, kata Tulus, maka pemerintah harus melakukan pengawasan terhadap kepatuhan atas perintah tersebut. Sebab, menurut dia, saat ini banyak sekali provider yang menetapkan harga PCR diatas harga batas yang ditetapkan pemerintah.
"Misalnya dengan alasan 'PCR Ekspres', dengan tarif bervariasi, mulai dari Rp 650 ribu, Rp 750 ribu, Rp 900 ribu, hingga Rp 1,5 juta, dan seterusnya," kata Tulus.
YLKI juga meminta pemerintah menurunkan masa uji laboratorium yang semula 1×24 jam menjadi maksimal 1x12 jam. Ketentuan itu, ujar dia, diperlukan guna menghindari pihak provider atau laboratorium untuk mengulur waktu hasil uji lab tersebut.