Kebijakan baru ini disebut-sebut membuat nelayan di Tanah Air kalah bersaing dengan Vietnam dan Filipina. Sebab, kedua negara itu menerapkan tarif ekspor nol persen, sektor kelautan dan parikanannya bisa lebih maju. Selain daya saing, produktivitas hasil tangkapan ikan di dalam negeri masih menurun selama pandemi Covid-19.
Turunnya produktivitas ini yang turut membuat harga jual ikan di pasar anjlok. “Pada 2021, sekitar 60 persen nelayan mengalami kerugian. Tapi kami masih berusaha memaksimalkan usaha perikanan,” ujar James.
PP Nomor 85 Tahun 2021 yang merupakan turunan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengubah peraturan pemerintah yang sebelumnya ditetapkan dalam PP 75 Tahun 2015. PP 75 Tahun 2015 terbit pada era kepemimpinan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
Klausul dalam PP 75 mengatur kapal dengan ukuran 30-60 GT membayar PNBP sebesar 5 persen dari total produktivitas tangkapan. Angka ini naik dari sebelumnya 1 persen. Kemudian, kapal dengan ukuran 60-200 GT membayar PNBP 10 persen dari semula 2,5 persen dan kapal di atas 200 GT 25 persen.
Tabel
Perbandingan Tarif PNBP
PP 75/2015 | PP 85/2021 | ||
I. Penarikan Pra-Produksi | |||
Skala Kecil (30-60 GT) | 5% | 5% | Skala Kecil (5-60 GT) |
Skala Menengah (60-200 GT) | 10% | 10% | Skala Menengah (60-1.000 GT) |
Skala Besar (>200 GT) | 25% | 25% | Skala Besar (>1.000 GT) |
Perhitungan: Persentase x produktivitas kapal x harga patokan ikan x ukuran GT kapal | |||
II. Penarikan Pasca-Produksi | |||
5% | (<60 GT) | ||
10% | (>60 GT) | ||
Perhitungan: Persentase x nilai produksi x nikai ikan saat didaratkan | |||
III. Penarikan dengan Sistem Kontrak | |||
Sumber: Kementerian Kelautan dan Perikanan
Saat itulah tarif PNBP mulai menanjak. Meski penentuan tarif PNBP berada di bawah wewenang Kementerian Keuangan, KKP sejatinya pernah mengusulkan agar besarannya diturunkan. Namun usul itu tidak berjalan lantaran nihilnya penolakan terhadap klausul tarif tersebut.
Juru bicara Kementerian Kelautan dan Perikanan, Wahyu Muryadi, mengatakan tata-kelola pungutan sektor kelautan dan perikanan yang diatur dalam PP 85 Tahun 2021 didesain memberikan keadilan bagi semua pihak. PP ini tidak mengubah skema tarif PNBP dari ketentuan yang berlaku sejak lima tahun lalu.