Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Besar Asa Nelayan pada Aturan Terbaru PNBP Kelautan dan Perikanan

image-gnews
Aktivitas nelayan menurunkan ikan dari kapal di Muara Angke, Jakarta Utata, 8 Oktober 2021. Tempo/Francisca Christy Rosana
Aktivitas nelayan menurunkan ikan dari kapal di Muara Angke, Jakarta Utata, 8 Oktober 2021. Tempo/Francisca Christy Rosana
Iklan

Kebijakan baru ini disebut-sebut membuat nelayan di Tanah Air kalah bersaing dengan Vietnam dan Filipina. Sebab, kedua negara itu menerapkan tarif ekspor nol persen, sektor kelautan dan parikanannya bisa lebih maju. Selain daya saing, produktivitas hasil tangkapan ikan di dalam negeri masih menurun selama pandemi Covid-19.

Turunnya produktivitas ini yang turut membuat harga jual ikan di pasar anjlok. “Pada 2021, sekitar 60 persen nelayan mengalami kerugian. Tapi kami masih berusaha memaksimalkan usaha perikanan,” ujar James.

PP Nomor 85 Tahun 2021 yang merupakan turunan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengubah peraturan pemerintah yang sebelumnya ditetapkan dalam PP 75 Tahun 2015. PP 75 Tahun 2015 terbit pada era kepemimpinan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

Klausul dalam PP 75 mengatur kapal dengan ukuran 30-60 GT membayar PNBP sebesar 5 persen dari total produktivitas tangkapan. Angka ini naik dari sebelumnya 1 persen. Kemudian, kapal dengan ukuran 60-200 GT membayar PNBP 10 persen dari semula 2,5 persen dan kapal di atas 200 GT 25 persen.

Tabel
Perbandingan Tarif PNBP

PP 75/2015
PP 85/2021
 
I. Penarikan Pra-Produksi
Skala Kecil (30-60 GT)5%5%Skala Kecil (5-60 GT)
Skala Menengah (60-200 GT)10%10%Skala Menengah (60-1.000 GT)
Skala Besar (>200 GT)25%25%Skala Besar (>1.000 GT)
Perhitungan: Persentase x produktivitas kapal x harga patokan ikan x ukuran GT kapal
    
II. Penarikan Pasca-Produksi
  5%(<60 GT)
  10%(>60 GT)
Perhitungan: Persentase x nilai produksi x nikai ikan saat didaratkan
    
III. Penarikan dengan Sistem Kontrak  
    

Sumber: Kementerian Kelautan dan Perikanan

Saat itulah tarif PNBP mulai menanjak. Meski penentuan tarif PNBP berada di bawah wewenang Kementerian Keuangan, KKP sejatinya pernah mengusulkan agar besarannya diturunkan. Namun usul itu tidak berjalan lantaran nihilnya penolakan terhadap klausul tarif tersebut.

Juru bicara Kementerian Kelautan dan Perikanan, Wahyu Muryadi, mengatakan tata-kelola pungutan sektor kelautan dan perikanan yang diatur dalam PP 85 Tahun 2021 didesain memberikan keadilan bagi semua pihak. PP ini tidak mengubah skema tarif PNBP dari ketentuan yang berlaku sejak lima tahun lalu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

11 jam lalu

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani. kemenkeu.go.id
Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

Dirjen Bea dan Cukai Askolani menjadi sorotan karena memiliki harta Rp 51,8 miliar


KKP Perkuat Jejaring Kawasan Konservasi di NTT

12 jam lalu

KKP Perkuat Jejaring Kawasan Konservasi di NTT

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk memperkuat jejaring pengelolaan kawasan konservasi di NTT.


Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

21 jam lalu

Ilustrasi petugas Bea Cukai. Instagram/Beacukairi
Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

Terpopuler bisnis: Pria menyobek tas Hermes di depan petugas Bea Cukai karena karena diminta bayar Rp 26 juta, BTN didemo nasabah.


KKP Berkomitmen Tingkatkan Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

22 jam lalu

Ikan tuna seberat 50 kg dipersiapkan untuk upacara
KKP Berkomitmen Tingkatkan Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP berkomitmen meningkatkan jangkauan pasar tuna Indonesia.


Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

1 hari lalu

Ilustrasi petugas bea cukai di bandara. Foto : Bea Cukai
Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

Viral seorang pria yang merobek tas Hermes mewah miliknya di depan petugas Bea Cukai. Bagaimana duduk persoalan sebenarnya?


KKP Tingkatkan Kualitas dan Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

1 hari lalu

KKP Tingkatkan Kualitas dan Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjadikan peringatan Hari Tuna Sedunia sebagai momentum meningkatkan kualitas dan jangkauan pasar komoditas perikanan tersebut


Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

2 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengunjungi kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta pada 27 April 2024. Instagram
Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Banyak masyarakat yang mempertanyaan fungsi dan tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai lantaran beberapa kasus belakangan ini.


Trenggono Sebut Perbankan Ogah Danai Sektor Perikanan karena Rugi Terus

4 hari lalu

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam acara Pertemuan Nasional Kesetaraan Gender, Disabilitas, dan Inklusi Sosial di Kantor KKP, Jakarta Pusat pada Selasa, 19 Maret 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Trenggono Sebut Perbankan Ogah Danai Sektor Perikanan karena Rugi Terus

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan bahwa sektor perikanan kurang mendapat dukungan investasi dari perbankan. Menurut dia, penyebabnya karena perbankan menghindari resiko merugi dari kegiatan investasi di sektor perikanan itu.


Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

4 hari lalu

Ada banyak manfaat perdagangan internasional untuk masyarakat dan negara. Di antaranya bisa menggerakan perekonomian dan membuka lapangan kerja. Foto: Canva
Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

Berikut ini rincian tiga jenis sumber penerimaan utama negara Indonesia beserta jumlah pendapatannya pada 2023.


Menteri KKP Ajak Investor Asing Investasi Perikanan

4 hari lalu

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.
Menteri KKP Ajak Investor Asing Investasi Perikanan

Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP mengajak investor untuk investasi perikanan di Indonesia.