Meski begitu, kata Wahyu, aturan baru itu digadang-gadang bisa membenahi sengkarut yang terjadi dengan menambahkan klausul pungutan berdasarkan basis hasil tangkapan pasca-produksi dan tangkapan ikan yang lebih terukur. Pada masa mendatang, selain PNBP, nelayan tidak akan membayar pungutan lainnya.
“Ini lebih adil karena pungutan hanya dikenakan sesuai hasil tangkapan. Sedangkan biaya pengurusan izin kapal, perpanjangan SIPI/SIKPI, tidak akan kena biaya seperti sebelumnya yang mencekik dengan kisaran Rp 200 hingga 400 juta,” katanya saat dihubungi Tempo.
Wahyu juga menjamin nelayan-nelayan kecil tidak akan terimbas pungutan negara non-pajak itu. Musababnya, pungutan PNBP hanya akan berlaku bagi kapal di atas 30 GT. Sedangkan kapal dengan ukuran lebih dari 5 GT akan dikenai tarif hanya jika nelayannya melaut di atas garis wilayah 12 mil dengan hasil tangkapan ikan kelas premium, seperti tuna.
Aktivitas nelayan menurunkan ikan dari kapal di Muara Angke. Tempo/Subekti
Seiring dengan penetapan skema PNBP pasca-produksi, KKP mengatur harga patokan ikan (HPI) dan produktivitas kapal penangkapan ikan. Keduanya termaktub dalam aturan turunan, yaitu Keputusan Menteri KP Nomor 86 Tahun 2021 dan Keputusan Menteri KP Nomor 87 Tahun 2021.
Merujuk pada aturan tersebut, PNBP untuk subsektor perikanan tangkap nantinya akan menggunakan tiga variabel penghitungan, yaitu tarif dari Kementerian Keuangan serta HPI dan produktivitas kapal penangkapan ikan dari KKP.
Pelaksana tugas Sekretaris Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Trian Yunanda menjelaskan, HPI akan menyesuaikan harga ikan terbaru di 124 pelabuhan di seluruh provinsi. Kebijakan ini berbeda dengan sebelumnya.
Dalam aturan lama, perhitungan HPI menggunakan basis data Kementerian Perdagangan. Basis data itu tidak pernah diperbarui sejak 10 tahun lalu meski terjadi kenaikan harga hingga inflasi.
Mengacu HPI dan produktivitas kapal, hasil penangkapan ikan akan dihitung secara transparan sesuai dengan fluktuasi harga serta mempertimbangkan kapasitas tangkapannya. “Jadi kami tidak bisa memanipulasi harga. Tentunya 10 tahun harga-harga sudah naik, inflasi dan tentunya kita harus melakukan penyesuaian,” ujar dia.