"Kereta cepat tidak gunakan APBN. Kita serahkan BUMN untuk B to B. Pesan yang saya sampaikan kereta itu dihitung lagi," kata Jokowi.
Jokowi kala itu mengatakan pengembangan kereta di Indonesia memang sangat dibutuhkan. Namun pemerintah tidak ingin hal itu membebani anggaran. Sehingga pendekatan bisnis ke bisnis (business to business/B to B) yang jadi pilihan.
"Kita tidak ingin beri beban pada APBN. Jadi, sudah saya putuskan bahwa kereta cepat itu tidak gunakan APBN. Tidak ada penjaminan dari pemerintah. Oleh sebab itu, saya serahkan kepada BUMN untuk melakukan yang namanya B to B, bisnis," kata dia.
Ketentuan itu kini telah diubah melalui Perpres Nomor 93 Tahun 2021. Pemerintah kini dapat mendukung proyek tersebut melalui penyertaan modal negara maupun melalui penjaminan.
"Pendanaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam rangka menjaga keberlanjutan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dengan memperhatikan kapasitas dan kesinambungan fiskal," demikian bunyi Pasal 4 ayat 2 pada Perpres Nomor 93 Tahun 2021.
2. Tax Amnesty Tak Akan Berulang
Tak hanya soal kereta cepat, baru-baru ini kebijakan pemerintah juga menuai kritik setelah secara resmi pengampunan pajak atau tax amnesty masuk dalam Rancangan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Padahal, pada 2016 lalu, Jokowi sudah mewanti-wanti para pengemplang pajak bahwa program pengampunan pajak tidak akan terulang lagi.
"Sekarang ada Pengampunan Pajak. Kesempatan itu tidak akan terulang. Yang mau menggunakan silakan. Yang tidak, hati-hati," ujar Presiden Joko Widodo saat membuka pencanangan program Pengampunan Pajak di kantor Ditjen Pajak, Jumat, 1 Juli 2016.