TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. telah memblokir atau menonaktifkan kartu ATM tanpa chip. Pemblokiran itu dilakukan sejak Juni hingga September 2021 secara bertahap.
"Dalam rangka migrasi kartu magnetic stripe menjadi kartu berchip, BRI telah melakukan penonaktifan kartu magnetic stripe secara bertahap pada Juni hingga September 2021," kata Corporate Secretary PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Aestika Oryza Gunarto saat dihubungi Sabtu, 9 Oktober 2021.
Dia mengatakan sebelumnya BRI telah mengkomunikasikan secara aktif hal tersebut kepada masyarakat melalui berbagai saluran komunikasi.
Dia juga memberitahu cara untuk masyarakat yang ingin mengganti kartu berchip.
Penggantian kartu debit magnetic stripe, kata dia, dapat dilakukan di Kantor BRI terdekat tanpa dikenakan biaya."Nasabah hanya cukup membawa KTP, kartu debit BRI magnetic stripe lama dan buku tabungan," kata dia.
Baca Juga: Terpopuler Bisnis: Harga Baru Tes PCR, Nasabah BCA Diimbau Ganti Kartu ATM Chip