Ilustrasi kedua yaitu Tuan B. Ia memiliki 2 unit rumah dan sebuah rekening di Indonesia. Aset-aset tersebut diperoleh selama 2016 sampai 2020.
Sebanyak 2 unit rumah telah dilaporkan Tuan B dalam SPT Tahunan 2020. Hanya saja, Ia belum melaporkan rekening yang berisi uang Rp 1 miliar dalam SPT tersebut. Maka, Tuan B diberi kesempatan juga oleh Sri Mulyani untuk ikut program Tax Amnesty 2022 ini.
Tuan B memilih untuk menginvestasikan uangnya pada Surat Berharga Negara (SBN). Sehingga, Tuan B membayar PPh Final dengan tarif 12 persen dari Rp 1 miliar. "Sehingga dia membayar Rp 120 juta," kata Sri Mulyani.
Tuan B adalah contoh penerapan program ini untuk skema kebijakan kedua. Kebijakan ini menyasar subjek wajib pajak orang perorang. Basisnya yaitu aset perolehan 2016 sampai 2020 yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2020. Tarifnya juga ada tiga yaitu:
18 persen untuk deklarasi LN
14 persen untuk aset LN repatriasi dan aset DN
12 persen untuk aset LN repatriasi dan aset DN yang diinvestasikan dalam SBN, hilirisasi, atau energi terbarukan
Keseluruhan program Tax Amnesty ini akan dijalankan tahun depan dengan nama voluntary disclosure program alias program pengungkapan sukarela. Program ini tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang sudah disahkan DPR pada 7 Oktober 2021.
BACA: Pajak Orang Kaya sampai Tax Amnesty, Ini 8 Poin UU Perpajakan yang Baru Disahkan