TEMPO.CO, Jakarta - Program Tax Amnesty atau pengampunan pajak akan dimulai selama 6 bulan, dari 1 Januari sampai 30 Juni 2022. Lewat program baru ini, orang yang punya aset Rp 2 miliar bisa terhindar dari pengenaan sanksi di Undang-Undang Pengampunan Pajak.
Ini adalah salah satu ilustrasi dari program tersebut yang disampaikan oleh Sri Mulyani. Ia mencontohkan Tuan A yang merupakan alumni program Tax Amnesty 2016, namun masih punya aset fisik berupa satu unit rumah di Indonesia.
"Rumah itu ternyata belum diungkapkan dalam Tax Amnesty sebelumnya," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers pada Kamis, 7 Oktober 2021.
Rumah tersebut sudah dimiliki Tuan A sebelum 31 Desember 2015 dan nilainya mencapai Rp 2 miliar. Maka, wajib pajak seperti ini diberi kesempatan oleh Sri Mulyani untuk ikut dalam program Tax Amnesty 2022.
Lantaran bentuknya fisik, maka Tuan A hanya perlu mendeklarasikan aset tersebut alias melaporkannya ke Direktorat Jenderal Pajak. Setelah itu, dia wajib membayar PPh Final dengan tarif 8 persen dari Rp 2 miliar. "Sehingga dia membayar Rp 160 juta," kata Sri Mulyani.
Tuan A adalah contoh penerapan program ini untuk skema kebijakan pertama. Kebijakan ini menyasar subjek wajib pajak orang perorang dan badan peserta Tax Amnesty 2016-2017. Basisnya yaitu aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkap pada saat mengikuti Tax Amnesty. Tarifnya ada tiga yaitu:
Tarif:
11 persen untuk deklarasi luar negeri (LN)
8 persen untuk aset LN repatriasi dan aset dalam negeri (DN)
6 persen untuk aset LN repatriasi dan aset DN yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN), hilirisasi, atau energi terbarukan