2. Isi RUU IKN: Kepala Ibu Kota Baru Ditunjuk Presiden, Masa Jabatan 5 Tahun
Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah menyerahkan surat presiden (surpres) Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara atau IKN kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). RUU itu berisi 34 pasal yang mengatur fungsi, kedudukan, sistem pemerintahan, hingga peralihan ibu kota.
Dinukil dari salinan RUU tersebut, sistem pemerintahan khusus ibu kota baru akan dipimpin oleh Kepala Otorita IKN. Ketentuan ini termaktub dalam pasal 8 hingga 11.
Dalam pasal 8 disebutkan bahwa pemerintahan khusus ibu kota negara diselenggarakan oleh Otorita IKN. Selanjutnya pada pasal 9 diatur susunan pemerintahannya. IKN akan dipimpin Kepala Otorita IKN, dibantu seorang Wakil Kepala Otorita IKN yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh presiden.
Kemudian pasal 10 berisi ketentuan masa jabatan kepala otorita dan wakilnya. Kedua pemegang kepemimpinan ini memiliki masa jabatan lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
"Dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama,” berikut bunyi pasal tersebut.
Baca berita selengkapnya di sini.