TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut salah satu penyesuaian pada penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat sepekan ini adalah soal ketentuan di tempat wisata.
"Penerapan ganjil-genap akan diberlakukan pada daerah-daerah tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00," ujar Luhut dalam konferensi pers, Senin, 13 September 2021.
Hal itu dilakukan seiring dengan penambahan lokasi tempat wisata yang akan dibuka pada kota-kota level 3. Ia mengatakan pembukaan itu juga akan disertai dengan protokol kesehatan ketat dan implementasi Peduli Lindungi.
Pemerintah sebelumnya telah mengevaluasi penerapan protokol kesehatan pada pemberlakuan pembukaan kembali aktivitas masyarakat. Evaluasi tersebut dilakukan dengan menerjunkan tim untuk melihat titik-titik aktivitas tersebut.
Luhut menyebut di beberapa wilayah terjadi peningkatan mobilitas yang cukup masif, khususnya di beberapa lokasi wisata seperti Pantai Pangandaran yang dipenuhi oleh pengunjung dari Bandung Raya, Tasikmalaya, dan Jabodetabek.
"Sehingga berpotensi untuk terjadi penyebaran kasus impor bagi daerah tersebut. Hal tersebut diperparah karena lemahnya protokol kesehatan yang diterapkan," ujar Luhut.
Luhut mengatakan tingkat okupansi hotel di Kawasan Wisata Pangandaran mendekati penuh. Hal ini berlawanan dengan ketentuan-ketentuan yang mengatur terkait kapasitas hotel yang diperbolehkan.