Agustus 2021
Demikianlah kasus ini berjalan sampai akhirnya Andi memenuhi panggilan Bareskrim sebagai saksi pada 18 Agustus 2021. Dalam pemeriksaan tersebut, Andi mendapat informasi dari penyidik bahwa telah terjadi pembobolan dana nasabah.
Dana deposito miliknya raib karena dipindahkan ke rekening bodong tanpa sepengetahuan dirinya sebagai pemilik. Rekening bodong itupun menggunakan nama perusahaan, sampai salah satu karyawan perusahaan Andi yang bernama Indra.
Dari informasi yang Ia terima dari penyidik, Syamsul menyebut total ada 8 rekening bodong. Pada rekening bodong atas nama Indra, uangnya masuk Rp 10 miliar. Lalu, ada juga rekening bodong atas nama anak Andi, yang seolah dikirim pakai surat kuasa.
"Bagaimana mungkin bapak kirim uang ke anak pakai surat kuasa segala?" kata Syamsul.
Menurut Syamsul, perusahaan Andi hanya punya satu rekening BNI. Sehingga, 8 rekening BNI itu dibuat tanpa sepengatahuan Andi. Itu sebabnya, Syamsul menyebut ada dugaan pelanggaran SOP di BNI.
Inilah yang membuat Andi heran. Sebab, semua rekening bodong tersebut merupakan rekening BNI. Tapi, BNI justru menyebut dana deposito ini tidak tercatat di sistem mereka.
September 2021
Walau proses sudah berjalan di Bareskrim, Andi tetap mengambil upaya hukum sendiri. Ia menyampaikan pengaduan resmi ke Polda Sulawesi Selatan pada 2 September 2021.
Pihak yang dilaporkan yaitu manajemen Bank BNI cabang Makassar. Laporan disampaikan untuk perkara: tindak pidana pemalsuan dan penggelapan dan atau turut serta melakukan tindak pidana.
Lalu pada 8 September 2021, pihak Andi juga membuka kasus ini ke publik. Mereka menilai BNI lamban dalam menyelesaikan kasus penggelapan dana ini. Selain itu, Andi juga menyayangkan BNI yang tidak meminta maaf atas kesalahan yang dilakukan manajemen ini.
“Seharusnya sebagai bank terpercaya milik pemerintah, Bank BNI memberikan contoh yang baik pada bank-bank lain terkait penyelesaian kasus penggelapan dana nasabah yang terjadi di manajemennya," kata Syamsul.
Di sisi lain, Ronny mengabarkan bahwa Bareskrim Polri telah memproses laporan mereka pada 1 April 2021 lalu. Hasilnya, polisi menetapkan MBS, pegawai BNI cabang Makassar sebagai tersangka dan telah ditahan.
Selain itu, Ronny menyebut Bareskrim juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana dari peristiwa pidana tersebut. "Termasuk penelitian atas transaksi pada rekening-rekening penerima dana, guna membuat terang peristiwa pidana ini," kata dia.
Adapun MBS kini sudah tak lagi tercatat sebagai pegawai BNI. Sebab, BNI telah memecatnya, bahwa sejak April 2021.
"Sudah (dipecat) sejak April 2021, saat kami lapor ke Bareskrim Polri," kata Sekretaris Perusahaan BNI Mucharom saat dihubungi di Jakarta, Sabtu, 11 September 2021.
Tempo juga mengkonfirmasi penetapan tersangka terhadap pegawai BNI Makassar, MBS ini, kepada Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Helmy Santika. Helmy belum menjawab saat dihubungi. Pesan WhatsApp yang disampaikan juga baru centang biru (sudah dilihat), tapi belum dibalas.
Baca Juga: Penjelasan Lengkap BNI soal Deposito Nasabah Rp 45 Miliar yang Diduga Hilang