April 2021
Dalam kasus Andi Idris, BNI melakukan penelusuran dan menemukan adanya dugaan pemalsuan bilyet deposito. Tapi, BNI menyebut nilainya Rp 40 miliar untuk 3 bilyet deposito. Hanya saja, Ronny LD Janis, belum menjelaskan ihwal perbedaan nominal ini.
BNI lalu juga melakukan investigasi dan memperoleh 3 hasil. Pertama, bilyet deposito tidak pernah diterbitkan oleh kantor cabang. Kedua, deposito tidak tercatat di sistem BNI. Ketiga, BNI tidak menemukan adanya setoran dana nasabah untuk pembukaan deposito tersebut.
"Berdasarkan bukti dan fakta tersebut, kuat dugaan deposito tersebut palsu," kata Ronny dalam keterangan di Jakarta, Sabtu, 11 September 2021.
Berbekal temuan tersebut, BNI lalu melapor ke Bareskrim Polri pada 1 April 2021. Dengan laporan ini, BNI berharap polisi dapat mengungkap pelaku dan para pihak terkait dan yang memperoleh manfaat dari peristiwa pidana tersebut, serta mempertanggungjawabkannya secara hukum.
Juni 2021
Tak hanya BNI, Andi Idris pun juga melakukan upaya hukum. Lantaran tidak memperoleh kejelasan soal nasib uangnya, Ia mengadu ke Polda Sulawesi Selatan pada 9 Juni 2021. "Baru mengadu saat itu, belum melapor secara resmi," kata Syamsul.