Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perjalanan Kasus Dugaan Pemalsuan Deposito Rp 45 Miliar Nasabah BNI

image-gnews
Ilustrasi uang rupiah. Shutterstock
Ilustrasi uang rupiah. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus dugaan pemalsuan bilyet deposito nasabah PT Bank Negara Indonesia (persero) Tbk di Makassar, Sulawesi Selatan, masih berjalan. BNI menyebut satu pegawai mereka di kantor cabang Makassar, yaitu MBS, kini telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini.

Tempo merangkum perjalanan kasus ini sejak mulai kejadian pada Februari 2021, yang dirangkum dari keterangan sejumlah pihak yang terlibat. Berikut penjelasannya:

Februari 2021

Awalnya, pengusaha asal Sulawesi Selatan, Andi Idris Manggabarani, gagal mencairkan dana deposito miliknya di BNI cabang Makassar senilai Rp 45 miliar. Ia ingin mencairkan dana itu untuk keperluan bisnis.

Kuasa hukum Andi, Syamsul Kamar, bercerita bahwa ini bukanlah penarikan pertama. Sebelumnya, Andi juga pernah menarik dana deposito sebesar Rp 30 miliar di bank yang smaa.

Tapi saat itu, Andi hanya menerima Rp 25 miliar saja. "Alasannya (BNI) karena sementara masih diproses," kata Syamsul saat dihubungi Tempo pada Sabtu, 11 September 2021.

Walau demikian, Andi masih tidak curiga dana deposito Rp 45 miliar miliknya yang lain hilang. Sebab, Ia masih menerima laporan penerimaan bunga deposito setiap bulan.

Tapi ternyata saat pencairan pada Februari 2021, Ia gagal menarik uang Rp 45 miliar tersebut. BNI cabang Makassar, kata Syamsul, berdalih bilyet deposito yang dipegang nasabah tidak terdaftar di sistem mereka.

Maret 2021

Setelah kejadian tersebut, Syamsul menyebut ada lima kali pertemuan yang diadakan dengan pihak BNI cabang Makassar. Menurut Syamsul, Andi marah dengan kejadian itu, sampai akhirnya pimpinan BNI cabang Makassar datang ke kantor Andi. Tapi ujungnya, tetap tidak ada kejelasan soal nasib dana deposito tersebut.

Di akhir mediasi, Andi menerima surat dari kuasa hukum BNI. Penjelasan dalam surat tersebut tetap sama: bilyet deposito Andi tidak tercatat di sistem BNI.

Di saat yang bersamaan, beberapa orang dari BNI pusat langsung mendatangi kantor cabang Makassar untuk menanyakan perkara deposito ini. Hal ini terungkap dalam surat panggilan Bareskrim Polri kepada Andi sebagai saksi, yang dilayangkan pada 14 Juni 2021.

Tapi, nominal deposito yang ditanyakan oleh BNI pusat ternyata lebih besar, yaitu Rp 110 miliar dari 9 bilyet. Kasusnyanya sama, bilyet tidak tercatat di sistem BNI cabang Makassar.

Menurut Syamsul, BNI melaporkan total dana Rp 110 miliar ke Bareskrim karena memang ada korban lain. Selain Andi, ada Hendrik dan Heng Pao Tek dengan bilyet deposito Rp 20,1 miliar, dan pasangan suami istri Rocky dan Annawaty, dengan bilyet deposito Rp 50 miliar.

Dari nama-nama ini, kasus Heng Pao Tek sudah pernah muncul ke publik dan media. Heng mengaku kehilangan deposito Rp 20,1 miliar dan telah menguggat BNI cabang Makassar ke Pengadilan Negeri Makassar. Kasus ini sudah masuk ke pengadilan dengan nomor perkara: 170/Pdt.G/2021/PN Mks

Saat ini, kasusnya masih berjalan di pengadilan. Seperti halnya Syamsul, pengacara Heng Pao Tek dan Hendrik, Wilson Imanuella, pernah menyebut total dana yang raib sebesar Rp 110 miliar.

“Ada nasabah lain juga mengalami kasus yang sama,” tutur Wilson saat mendapatkan informasi dari tim pemeriksa Mabes Polri, kepada Tempo pada 18 Juni 2021.

Tempo mengkonfirmasi ke BNI apakah laporan Rp 110 miliar ini menyangkut ketiga kelompok korban (Andi Idris, Heng Pao Tek dan Hendrik, serta Rocky dan Annawaty). BNI tidak memberi penjelasan soal ini. BNI, melalui kuasa hukumnya Ronny LD Janis, hanya membenarkan bahwa mereka sudah melapor ke Bareskrim Polri pada 1 April 2021.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


PNM Kembali Mengadakan Studi Banding

1 hari lalu

PNM Kembali Mengadakan Studi Banding

PT Permodalan Nasional Madani (PNM) melalui program Pengembangan Kapasitas Usaha (PKU), mengadakan program studi banding dengan tema #CariTauLangkahBaru.


Bank Danamon akan Bagi-bagi Dividen Senilai Rp 1,2 Triliun

4 hari lalu

Bank of Tokyo Mitsubishi UFJ dan Bank Danamon. google.com
Bank Danamon akan Bagi-bagi Dividen Senilai Rp 1,2 Triliun

PT Bank Danamon Indonesia Tbk memutuskan bagi-bagi dividen senilai Rp 1,2 triliun atau Rp 125,48 per saham.


Fintech Lending UKU Prediksi Pengajuan Pinjaman Naik 30 Persen Selama Ramadan

5 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Fintech Lending UKU Prediksi Pengajuan Pinjaman Naik 30 Persen Selama Ramadan

Fintech lending UKU memprediksi kenaikan pengajuan pinjaman selama Ramadan.


PNM Akan Perluas Jangkauan ke Miangas hingga Perbatasan Papua

6 hari lalu

Direktur Utama PT Permodalan Nasional Madani atau PNM, Arief Mulyadi berfoto dengan para nasabah dan produk usaha mereka dalam acara Live On Ramadan, di Restoran Harum Manis, Apartemen Pavilion Sudirman, Jakarta pada Kamis, 21 Maret 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
PNM Akan Perluas Jangkauan ke Miangas hingga Perbatasan Papua

PT Permodalan Nasional Madani atau PNM akan memperluas jangkauan program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar) di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).


Pegadaian Serahkan Hadiah Utama 500 Gram Emas untuk Dede Rudi

6 hari lalu

Pegadaian Serahkan Hadiah Utama 500 Gram Emas untuk Dede Rudi

PT Pegadaian, kembali menorehkan catatan manis dengan mewujudkan mimpi salah satu nasabahnya.


Empat Pelaku Pengeroyokan Polisi di Makassar Ditangkap, 5 Masuk DPO

8 hari lalu

Ilustrasi pengeroyokan. survivalmastery.com
Empat Pelaku Pengeroyokan Polisi di Makassar Ditangkap, 5 Masuk DPO

Tiga pelaku pengeroyokan polisi di Makassar adalah pelajar, dan satu buruh harian lepas.


Bilyet Deposito: Pengertian, Ketentuan, dan Tips Terhindar dari Penipuan

10 hari lalu

Bilyet Deposito adalah bukti kepemilikan atas dana yang telah didepositokan ke rekening deposito berjangka. Ini penjelasan lengkapnya. Foto: Canva
Bilyet Deposito: Pengertian, Ketentuan, dan Tips Terhindar dari Penipuan

Bilyet Deposito adalah bukti kepemilikan atas dana yang telah didepositokan ke rekening deposito berjangka. Ini penjelasan lengkapnya.


Berbuat Asusila dengan Modus Orkes Musik Sahur Keliling, Enam Orang Ditangkap di Makassar

11 hari lalu

Dua terduga pelaku asusila modus orkes musik keliling diperiksa tim penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim di Kantor Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu, 16 Maret 2024. Foto: ANTARA.
Berbuat Asusila dengan Modus Orkes Musik Sahur Keliling, Enam Orang Ditangkap di Makassar

Polisi menangkap enam orang anggota orkes musik kelilng usai viral video perbuatan asusila dua personelnya


Kapal Pencari Ikan Terbalik di Perairan Selayar, 24 Nelayan Belum Ditemukan

15 hari lalu

Sejumlah penyelam melakukan proses penenggelaman Kapal Angkatan Laut (KAL) Tabuhan II-5-25 di Pantai Bangsring, Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis 25 Januari 2024. Tiga kapal yakni KAL Tabuhan, Patkamla Baluran dan Patkamla Mustaka yang usianya sudah tua dan tidak efektif lagi untuk melaksanakan tugas operasi pengamanan, ditenggelamkan oleh Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banyuwangi di kawasan Pantai Bangsring sebagai upaya mendukung konservasi yang dijadikan rumah bagi biota laut. ANTARA FOTO/Budi Candra Setya
Kapal Pencari Ikan Terbalik di Perairan Selayar, 24 Nelayan Belum Ditemukan

Basarnas masih mencari 24 penumpang kapal Dewi Jaya 2 yang terbalik di perairan Selayar sejak Sabtu dinihari 9 Maret 2024.


Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Dituntut 10 Tahun Penjara

20 hari lalu

Terdakwa mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 22 November 2023. Tim Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Andhi Pramono, menerima gratifikasi sebesar Rp50,2 miliar, dan 264.500 dolar AS, serta 409.000 dolar Singapura sejak 2012 hingga 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Dituntut 10 Tahun Penjara

KPK menuntut bekas Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono, dengan hukuman pidana selama 10 tahun dan 3 bulan penjara perkara gratifikasi.