TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Barang Milik Negara Kementerian Keuangan Encep Sudarwan mengatakan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang atau Lapas Tengerang yang terbakar pada Rabu lalu belum diasuransikan.
"Sayangnya lapas itu belum diasuransikan, makanya kami udah koordinasi begitu kebakaran kami koordinasi dengan temen-temen di Kementerian Hukum dan HAM," kata Encep dalam konferensi pers virtual, Jumat, 10 September 2021.
Dia menuturkan lembaga pemasyarakatan itu merupakan aset negara. Adapun nilai keseluruhan kompleks sebesar Rp 48 miliar. Sedangkan nilai aset yang terbakar sebesar Rp 1,5 miliar.
"Ditambah peralatan mesin Rp 75 juta, jadi sekitar Rp 1,5 miliar. Tapi nanti dicek lagi, ini sedang dicek, belum final," ujarnya.
Encep menuturkan bangunan kantor permanen di sana telah diperoleh negara sejak tahun 1984, dengan luas 249 meter persegi. Kemenkeu harus menyiapkan lagi barang milik negara berupa tanah kosong yang sudah ada untuk pembangunan lapas di Jabodetabek, maupun di luar wilayah itu.
Sebelumnya kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten, terjadi pada Rabu dini hari dan menewaskan 44 narapidana. Titik kebakaran berada di Blok Chandiri 2 atau C2 dengan total 122 penghuni.
Sebanyak 42 korban tewas kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang adalah Warga Negara Indonesia. Sementara dua sisanya adalah warga Portugal dan Afrika Selatan.
Hampir seluruh korban kebakaran adalah narapidana kasus narkotika. Hanya satu korban yang dinyatakan sebagai narapidana perkara terorisme.
Sebanyak 40 orang ditemukan tewas dalam kebakaran Lapas Tangerang dan satu orang meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit. Tiga dari 8 korban luka bakar berat yang sempat dirawat di RSUD Tangerang kemarin juga meninggal.
Baca: Deposito Nasabah BNI Makassar Senilai Rp 45 Miliar Diduga Raib, Ini Kronologinya