TEMPO.CO, Makassar - Pengusaha asal Sulawesi Selatan, Andi Idris Manggabarani, mengaku kehilangan dana deposito senilai Rp 45 miliar yang disimpannya di PT Bank Negara Indonesia (Pesero) Tbk. atau BNI. Kasus ini terungkap ketika nasabah gagal mencairkan deposito miliknya untuk keperluan bisnis karena BNI Makassar menyebutkan bilyet deposito tidak terdaftar dalam sistem.
Menurut kuasa hukum Andi Idris Manggabarani, Syamsul Kamar, hilangnya dana nasabah itu terjadi pada bulan Februari 2021. Adapun kasus ini baru diungkap saat ini setelah manajemen BNI Makassar tak sanggup mengembalikan dana nasabah.
"Selain itu tidak ditemukannya solusi atau penyelesaian dalam mediasi yang dilakukan pihak BNI Makassar," kata Syamsul, seperti dikutip dari keterangan tertulis, Rabu, 8 September 2021.
Awalnya, nasabah mempertanyakan kasus ini ke BNI Makassar, tapi tidak mendapatkan penjelasan yang memuaskan. "Pihak BNI Wilayah 07 Makassar tidak bisa menjelaskan kemana aliran dana tersebut," ujar Syamsul.
BNI lalu membawa kasus ini kepolisian dengan terlebih dahulu melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan S.Pgl/2019/VI/RES.2.2./2021/Dittipideksus. "Setelah itu, pihak kami pada tanggal 9 Juni 2021 membuat laporan ke Polda Sulsel tentang adanya dugaan kejahatan yang dilakukan oleh manajemen Bank BNI” tutur Syamsul.
Dari hasil pemeriksaan penyidik Bareskrim Mabes Polri, BNI diduga membuat rekening rekayasa atau rekening bodong dan melanggar SOP serta melakukan kejahatan perbankan sehingga merugikan nasabah.