Padahal, menurut dia, dari hasil proses pemeriksaan Bareskrim Mabes Polri, selayaknya BNI segera menyelesaikan secara internal masalah manajemennya dan tidak mencari kambing hitam atau menyalahkan oknum untuk menutup-nutupi kesalahan yang sudah terbukti pada temuan penyidik.
Sumber dari segala masalah yang menyebabkan kerugian nasabah, kata Syamsul, disebabkan oleh dugaan pembuatan rekening bodong dengan menggunakan nama nasabah tanpa persetujuan nasabah. "Yang merupakan kejahatan perbankan atau tindak pidana yang dilakukan oleh manajemen Bank BNI di Makassar."
Lebih jauh, nasabah meminta pertanggungjawaban agar siapapun yang terlibat dalam dugaan kasus penggelapan dana oleh manajemen Bank BNI diproses oleh penegak hukum, kepolisian, kejaksaan, otoritas jasa keuangan dan lembaga yang memiliki kewenangan agar kasus ini diusut hingga tuntas.
Ketika dikonfirmasi, Sekretaris Perusahaan BNI Mucharom membenarkan kasus tersebut sudah dilaporkan ke Bareskrim Polri pada April 2021. "Manajemen BNI sangat menghormati dan menjunjung tinggi proses hukum yang sedang berjalan baik yang sedang berproses di Kepolisian maupun gugatan di Pengadilan Negeri Makassar," ujarnya.
BNI, kata Mucharom, juga sangat menjunjung tinggi komitmen untuk selalu menjaga seluruh dana nasabah yang disimpan di BNI. "Dana nasabah dijamin aman sesuai prosedur perbankan yang berlaku," tuturnya.
Lebih jauh, ia mengimbau agar nasabah bisa mengaktifkan BNI Mobile Banking, sehingga dapat memeriksa kondisi rekeningnya setiap saat. "Baik terkait dana masuk maupun dana keluar serta transaksi transaksi keuangan lainnya," ucapnya.
BNI, kata Mucharom, juga meyakini bahwa proses yang berjalan di penegak hukum berjalan dengan transparan dan adil. "BNI mengimbau agar semua pihak dapat menahan diri, dan menunggu keputusan dari proses hukum yang sedang berjalan."
RR ARIYANI | HENDARTYO HANGGI
Baca: Kronologi Lengkap Kasus Deposito Rp 20,1 Miliar di BNI Makassar yang Diduga Raib