Jika sebelumnya BNI Makassar berdalih bilyet deposito yang dipegang oleh nasabah tidak terdaftar dalam sistem. Namun, dari hasil penyidikan Bareskrim Mabes Polri, dana nasabah diduga masuk ke dalam sistem rekening rekayasa atau rekening bodong.
Penyidikan Bareskrim Polri menemukan fakta dana nasabah yang semula diminta ditempatkan di deposito ternyata kemudian dipindahkan ke rekening bodong menggunakan nama perusahaan, anak dan karyawan nasabah. Transaksi tersebut dikendalikan oleh manajemen bank pelat merah itu tanpa konfirmasi dan persetujuan Andi Idris Manggabarani sebagai pemilik rekening.
“Adanya dugaan rekening rekayasa/bodong ini baru diketahui oleh nasabah setelah dilakukan pemeriksaan dari pihak kepolisian pada tanggal 18 Agustus 2021,” ujar Syamsul Kamar.
Pembuatan rekening baru bodong ini, menurut Syamsul, sebagai bukti BNI melanggar SOP (Standard Operating Procedure) pembuatan rekening bank. Karena tindakan tersebut seharusnya melibatkan beberapa pihak dan membutuhkan persetujuan berjenjang (manajemen) sehingga pelanggaran prosedur ini dilakukan terstruktur dan sistematis.
Dugaan pelanggaran SOP oleh BNI itu juga terjadi karena tidak dilakukannya prosedur call-back pada transaksi tanpa kehadiran nasabah. Begitu juga pembuatan dan pengaktifan buku tabungan dan kartu ATM, transaksi penarikan dan pemindahbukuan yang melebihi limit transaksi teller, supervisor dan kantor cabang tersebut.
Nasabah pun menyayangkan sikap BNI yang terkesan lamban dalam menyelesaikan dugaan kasus penggelapan dana ini. "Dan Bank BNI tidak meminta maaf atas kesalahan yang manajemennya lakukan” kata Syamsul Kamar.