TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life), Juniver Girsang, prihatin atas dana nasabah senilai total Rp 2,7 triliun yang turut disita akibat kasus mega-korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Juniver mengakui nasabah Wanaartha sering bercerita kepadanya tentang uang yang raib senilai ratusan juta sampai miliaran rupiah per orang.
“Saya jujur kasihan. Uang Rp 500 juta, ada yang Rp 1 miliar, itu kan uang pensiun. Saya sedih juga, kok kejam benar dunia ini terhadap mereka,” ujar Juniver saat dihubungi pada Sabtu, 4 September 2021.
Menurut Juniver, para nasabah memiliki iktikad baik menyimpan uangnya di perusahaan asuransi jiwa tersebut. Sebelum kasus korupsi Jiwasraya meruak, para nasabah diklaim telah merasakan manfaat berupa imbal hasil yang diberikan Wanaartha sesuai polis yang dipilih.
Namun kondisi itu berubah pada awal 2020. Dana pemegang polis Wanaartha disita oleh penegak hukum karena dianggap berhubungan dengan kasus Jiwasraya yang melibatkan Benny Tjokrosaputro.
Rekening Wanaartha saat itu diblokir oleh Kejaksaan Agung akibat perusahaan memiliki saham di PT Hanson International Tbk milik Benny Tjokrosaputro. Saham tersebut sebelumnya dibeli dengan mekanisme pasar modal di Bursa Efek Indonesia.
Juniver mengatakan aksi perputaran uang dana nasabah Wanaartha sejatinya sudah sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan. Karena itu dia menilai Wanaartha tak relevan bila dihubungkan dengan kasus Jiwasraya. “Kan transaksinya bukan di pasar gelap,” katanya.
Ia juga berpendapat, tak semestinya aset serta dana nasabah perusahaan disita. Wanaartha pun melayangkan keberatan atas penyitaan aset perusahaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang atas permohonan keberatan telah memasuki tahap kesimpulan.