Pada 24 Agustus 2020, KSPSB resmi masuk dalam kondisi PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang). Saat itu tidak ada hasil audit independen resmi, laporan keuangan, laporan aset, laporan uang di bank, jaminan dan lain-lain yang diinformasikan secara jelas kepada anggota.
Berikutnya, pengurus KSPSB berkoordinasi dengan kantor-kantor cabang menggerakkan pengacara-pengacara melalui marketing, agar anggota menandatangani surat kuasa. Hasilnya, terjadi kemenangan lewat voting sekitar 98,24 persen setuju untuk skema homologasi.
Skema ini dinilai sangat merugikan anggota karena memutuskan pembayaran bertahap setiap 6 bulan sekali selama 5 tahun tanpa ada imbal jasa. Cicilan akan dimulai pada Juli 2021 sampai dengan Desember 2025.
Besaran cicilan sangat kecil yaitu 4 persen pada tahun 2021, lalu 7 persen di tahun 2022, kemudian 10 persen di tahun 2023, sebesar 12 persen di tahun 2024, dan 17 persen pada tahun 2025 dengan catatan adanya nilai maksimal yang dapat dibayarkan KSPSB.
Kemenangan 98,24 persen tersebut dinilai terjadi atas ketidakpahaman para anggota, terjebak menggunakan jasa para pengacara yang disediakan oleh KSP-SB dikarenakan tidak adanya penjelasan di awal akan konsekuensi/ tujuan dari pemberian kuasa kepada pengacara tersebut.
Menurut mereka, para anggota hanya ingin proses pencairan uang dapat berjalan lancar menggunakan pengacara KSPSB dengan biaya kecil dari Rp 25.000 sampai dengan Rp 1 juta sesuai nominal tabungan.