Lebih jauh, para korban menilai adanya perbedaan jumlah kewajiban simpanan anggota yang sangat signifikan antara putusan PKPU dengan laporan keuangan internal (tidak diaudit). Hal ini bisa dilihat dalam Rencana Anggota Tahunan atau RAT tahun 2019 dan 2020 yang mengindikasikan adanya indikasi rekayasa laporan keuangan.
Meskipun sudah dalam kondisi gagal bayar dan masuk PKPU, KSPSB tetap terus menjaring baik new business atay fresh money bagi para anggota lama yang tahu atau belum tahu-menahu tentang kondisi tersebut, maupun anggota baru. Penjaringan anggota dilakukan dengan informasi KSPSB masih dalam kondisi aman. "Penambahan korban baru sebanyak 7.197 orang dari 173.875 menjadi 181.072," ujar HR.
Di sisi lain, anggota KSPSB terdiri dari kalangan bawah sampai dengan menengah ke atas, antara lain berupa Simpanan Berjangka Sejahtera Prima (SB-SP) dan produk simpanan lainnya (Tabungan Rencana Sejahtera) menabung Rp 100.000 per bulan dan dana tidak boleh diambil sampai jangka waktu tertentu yang disepakati.
Persoalan berikutnya, KSPSB dinilai ingkar janji dengan tidak menjalankan pembayaran sesuai skema homologasi putusan PKPU. Misalnya, KSPSB seharusnya sudah mulai membayar cicilan di bulan Desember 2020 untuk anggota yang sakit, meninggal dunia, ataupun yang ingin mencairkan simpanan pendidikan anak ataupun Tabungan Rencana Sejatera.
Tapi kenyataannya, janji itu tak ada yang dibayarkan dengan alasan adanya kasasi yang sedang berlangsung. Selain itu, KSPSB seharusnya sudah melakukan pembayaran angsuran ke 1 sebesar 4 persen di bulan Juli 2021, namun realisasinya belum dibayarkan,.
Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama yang berdiri sejak tahun 2004 ini berkantor pusat di Jl. Raya Pajajaran nomor 1, Bogor, Jawa Barat. Koperasi ini memiliki 44 kantor cabang dan 21 kantor cabang pembantu yang tersebar di berbagai kota di pulau Jawa dan sudah memiliki kurang lebih 173.000 anggota tersebar di seluruh Indonesia.
Baca: Cerita Sukses Petani Porang: Jual Mudah, Penghasilan Tembus Rp 80 Juta Sekali Panen