3. Gugatan Garuda ke Rolls Royce Senilai Rp 640,9 Miliar Berakhir Damai
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Prasetio menyatakan maskapai penerbangan pelat merah itu sudah sepakat melakukan perdamaian dengan Rolls Royce.
Perdamaian perusahaan dengan kode saham GIAA itu sepakat berdamai dengan Rolls Royce Plc. dan Rolls Royce Total Care Services Ltd. sehubungan gugatan pembatalan perjanjian oleh GIAA terhadap Rolls Royce pada 12 September 2018.
"Gugatan itu sebelumnya terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan register Perkara 507/2018," kata Prasetio dalam surat ke Bursa Efek Indonesia, Senin, 16 Agustus 2021.
Kesepakatan perdamaian telah dicapai dalam proses mediasi dan ditindaklanjuti dengan penandatanganan perjanjian damai pada 12 Agustus 2021. Berdasarkan perjanjian damai tersebut, Garuda Indonesia akan melaksanakan isi perjanjian tersebut yang telah disepakati dengan Rolls Royce di hadapan mediator, dan mencabut gugatan perkara 507/2018.
Baca berita selengkapnya di sini.
Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Dibuka Lagi, Ini Syarat dan Cara Daftarnya