"Tidak hanya bermanfaat bagi pusat belanja, tetapi juga usaha nonformal di sekitar mal dan pusat belanja yang terpaksa ikut kehilangan pelanggan selama 5 minggu terakhir PPKM."
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan menyebutkan dalam pelaksanaannya, protokol kesehatan untuk pekerja dan pengunjung mal pada masa uji coba merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 30/2021. Seluruh pekerja dan pengunjung wajib menaati ketentuan dan harus menyertakan bukti telah divaksin, minimal dosis pertama.
Untuk masyarakat yang tidak bisa menjalani vaksin karena alasan kesehatan, Oke mengatakan, kelompok ini tetap bisa masuk ke mal dengan menyertakan hasil negatif tes antigen atau PCR.
“Bioskop dan tempat hiburan (di mal) masih belum diizinkan buka. Dine-in di restoran dalam ruangan juga tidak diizinkan, hanya restoran di ruangan terbuka saja yang bisa dine-in dengan protokol kesehatan,” ucapnya.
BISNIS
Baca: Faisal Basri Tanggapi Fadli Zon soal TKA Cina: Kita Ungkap Sampai Akarnya