TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja blak-blakan menanggapi keputusan pemerintah yang akhirnya memberi izin operasional untuk pusat perbelanjaan atau mal di empat kota besar di Pulau Jawa dengan status PPKM level 4.
Ia menjelaskan, sebenarnya kalangan pengusaha berharap kapasitas maksimal dapat ditetapkan di angka 50 persen, sebagaimana diterapkan pada saat pemberlakuan PPKM mikro. Sebab, dengan aturan kapasitas 25 persen yang diizinkan saat ini belum mendukung usaha pusat perbelanjaan untuk pulih.
Apalagi, kata Alphonzus, pusat belanja sebelumnya sudah sebulan lebih tidak beroperasi. “Sebetulnya kami menginginkan lebih dari 25 persen. Karena saat pemberlakuan PPKM mikro pun, sebelum lonjakan kasus positif, kami bisa beroperasi dengan kapasitas 50 persen," tuturnya dalam konferensi pers virtual bersama Kementerian Perdagangan, Rabu, 11 Agustus 2021.
Dengan kapasitas jumlah pengunjung separuh itu pun, menurut dia, pengusaha mal sebetulnya masih harus mencatatkan kerugian. "Dengan kapasitas 50 persen itu pun kami masih defisit karena tidak bisa menutup biaya operasional,” ucapnya.
Walhasil, dalam hitungannya, pengelola mal berisiko mengalami defisit yang lebih dalam dengan kapasitas operasional hanya 25 persen saat ini. Namun demikian, kondisi ini masih lebih baik dibandingkan dengan penutupan total yang berkepanjangan.