TEMPO.CO, Jakarta - Komite Warisan Dunia UNESCO meminta pemerintah menghentikan semua proyek infrastruktur di Taman Nasional Komodo dan sekitarnya. Proyek tersebut berpotensi memberikan dampak terhadap nilai universal luar biasa atau outstanding universal value (OUV).
Aktivis lingkungan menilai kabar ini sangat membahagiakan. “Setelah perjuangan yang cukup panjang,” kata anggota Forum Masyarakat Peduli dan Penyelamat Pariwisata sekaligus peneliti Sunsprit, Venan Haryanto, kepada Tempo, Senin, 2 Agustus 2021.
UNESCO dalam suratnya meminta proyek berhenti sampai pemerintah menyerahkan revisi amdal. Uni Internasional untuk Konservasi Alam (International Union for Conservation of Nature, IUCN) akan melalukan peninjauan.
"Mendesak negara pihak untuk menghentikan semua proyek infrastruktur pariwisata di dalam dan sekitar properti yang berpotensi berdampak pada nilai universal luar biasanya hingga amdal yang direvisi diajukan dan ditinjau oleh IUCN," tulis Komite Warisan Dunia Unesco dalam draf suratnya bernomor 44 COM 7B.93.
Pemerintah berencana memoles Kawasan Taman Nasional Komodo menjadi destinasi wisata premium. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pernah menyampaikan angan-angannya mematok tarif masuk bagi wisatawan di kawasan Pulau Komodo hingga Rp 14 juta per orang dengan skema membership.
Menggunakan dana yang dialokasikan untuk proyek strategis nasional kawasan pariwisata super prioritas, pemerintah mulai membangun sarana prasarana di Taman Nasional Komodo dan sekitarnya. Di habitat komodo di Pulau Rinca, misalnya, pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mencanangkan pembangunan elevated deck, dermaga, pusat informasi, serta penginapan ranger, guide, dan peneliti.
Dua perusahaan ditengarai memegang peran besar dalam pembangunan kawasan strategis ini. Korporasi yang mengantongi konsesi di zona pemanfaatan itu adalah PT Komodo Wildlife Ecotourism (KWE) dan PT Segara Komodo Lestari (SKL).
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Nusa Tenggara Timur Wayan Darmawa sempat mengkonfirmasi soal nama KWE dan SKL. Namun ia menampik pembangunan kawasan wisata semata-mata melibatkan dua perusahaan. “Terkait konsesi pembangunan Labuan Bajo hanya pada dua perusahaan tidak ada (tidak benar),” ujar Wayan, Oktober 2020 lalu.
Wayan mengatakan ruang lingkup pemegang izin pembangunan Taman Nasional Komodo saat ini bersifat konkuren atau bersama. Artinya, kewenangan pengelolaan usaha pariwisata khususnya di dalam kawasan taman nasional ditangani oleh Pemerintah Provinsi NTT untuk pengembangan destinasi super-premium.
Berdasarkan dokumen yang diterima Tempo, KWE memegang konsesi seluas 426,07 hektare. Sebesar 274,13 hektare berada di kawasan Pulau Padar dan 151,94 hektare lainnya di Pulau Komodo. Kemudian SKL ditengarai memegang konsesi 22,1 hektare untuk pengembangan Pulau Rinca.