Kedua adalah regulasi yang ada di Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK Natsir Kongah juga menyampaikan keterangan yang sama dengan Sekar, yaitu prinsip KYC atau Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ).
Contohnya ketika nasabah ingin membuka rekening, maka perbankan wajib mengetahui soal sumber penghasilan. "Sepanjang transaksinya jelas, itu tidak masalah," kata dia.
Lalu saat ini secara aturan, bank juga sudah otomatis melapor kepada PPATK ketika ada transaksi tunai melebihi Rp 500 juta dalam satu hari. Tapi ini belum tentu ada indikasi mencurigakan, tapi sebagai data base bagi PPATK.
Di sisi lain, bank juga bisa berinisiatif melaporkan transaksi mencurigakan kepada PPATK. Contoh kondisinya ketika transaksi di sebuah rekening mencapai Rp 1 miliar, padahal di hari biasa tak lebih dari Rp 10 juta. Barulah kemudian PPATK akan melakukan analisis terhadap laporan bank tersebut.
Sumbangan Rp 2 triliun ini sebelumnya resmi disampaikan pada Senin, 26 Juli 2021. Bantuan diserahkan oleh Hardi Darmawan, guru besar Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya, Sumatera Selatan (Sumsel). Hardi tak lain adalah dokter yang menangani Tio dan mendiang istri.
Bantuan diterima Kapolda Sumatera Selatan Inspektur Jenderal Eko Indra Heri, yang juga sahabat Tio. "Tanggung jawab kami menyalurkan niat baik keluarga almarhum Akidi Tio ini agar bisa tersampaikan ke masyarakat. Tentu tetap mematuhi prosedur hukum yang ada,” ujar Eko saat menerima bantuan itu.
Baca Juga: Cerita Dahlan Iskan soal Akidi Tio yang Beri Bantuan Covid-19 Rp 2 Triliun