TEMPO.CO, Jakarta - Almarhum Akidi Tio, pengusaha asal Aceh, memberikan sumbangan uang tunai Rp 2 triliun lewat keluarganya, untuk penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan. Terkait dengan sumbangan dalam nominal jumbo ini, beberapa ketentuan wajib dilakukan oleh perbankan.
Pertama dalam regulasi yang ada di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) disebutkan bank wajib untuk menerapkan prinsip know your customer (KYC) alias mengenali para nasabah mereka.
"Ini hal yang biasa dilakukan dan bank tentu akan mempercepat proses agar dana itu bisa segera dimanfaatkan masyarakat," kata juru bicara OJK Sekar Putih Djarot saat dihubungi di Jakarta, Rabu, 28 Juli 2021.
Ketentuan lengkap mengenai hal ini tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 23/POJK.01/2019 tentang Perubahan atas POJK Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
Di dalamnya, ada beberapa ketentuan. Contohnya penyelenggara jasa keuangan seperti bank wajib melakukan prosedur Uji Tuntas Nasabah atau Customer Due Diligence (CDD) pada beberapa kondisi. Salah satunya pada transaksi keuangan dengan mata uang rupiah atau asing dengan nilai paling sedikit Rp 100 juta.
Di sisi lain, sempat dikabarkan bahwa OJK mengawasi langsung penyaluran sumbangan ini. Tapi, Sekar belum memberikan informasi mengenai hal ini.