Masalah di Daerah
Di tingkat pemerintah daerah, Kementerian Dalam Negeri menyebut ada tiga masalah utama. salah satu akar masalah lambannya pencairan insentif tenaga kesehatan adalah karena proses penyesuaian anggaran di daerah setelah terbitnya aturan refocusing oleh Kementerian Keuangan. "Ada daerah yang cepat, ada yang lambat," kata Ardian.
Ardian menjelaskan bahwa di tahun 2020, insentif ini bersumber dari belanja operasional tambahan. Lalu terbitlah aturan refocusing lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.17/2021 tentang Pengeloaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa untuk Mendukung Penanganan Covid-19.
Lewat beleid tersebut, dana insentif kini diambil dari alokasi 8 persen Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) di daerah. Beleid ini terbit Februari 2021.
Sedangkan APBD 2021 sudah ditetapkan sebelumnya, di mana rata-rata insentif tenaga kesehatan masih bersumber dari belanja operasional tambahan. Untuk itulah, penyesuaian anggaran di daerah pun dilakukan.
Tapi di daerah yang sudah melakukan penyesuaian anggaran, realisasi pencairan insentif tenaga kesehatan pun berbeda-beda. Ada yang cepat, ada yang lambat. Inilah yang kemudian menjadi alasan Tito menyampaikan teguran.
Penyebab kedua karena proses pencairan tetap memerlukan verifikasi dan validasi. Ardian menyadari proses ini membutuhkan waktu karena daerah juga tidak ingin sampai terjadi kerugian negara.
Sebenarnya, kata Ardian, proses verifikasi dan validasi pencairan insentif tenaga kesehatan ini sebenarnya sudah diberi semacam keringanan agar prosesnya lebih cepat. Ini butuh sinkronisasi dengan sistem, tapi jaringan internet di sebagian daerah juga situasi berbeda dan jadi kendala.
Penyebab terakhir, kata dia, masih kurangnya koordinasi keuangan antar berbagai pihak di daerah. Mulai dari Dinas Kesehatan, sampai fasilitas kesehatan seperti RSUD, Puskesmas, ataupun laboratorium.
Bukan hanya Tito yang menegur daerah, tapi juga anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Kementerian Keuangan. Sebab, belum semua pemda melakukan penyesuaian dan refocusing anggaran penanganan Covid-19 pasca terbitnya PMK 17.
"Tiap bulan kami buat teguran, sebelum dijantuhkan sanksi," kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti, saat dihubungi di Jakarta, Minggu, 18 Juli 2021.
Sejauh ini, kata Prima, ada 6 daerah yg masih tahap penyesuaian Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk refocusing. Lalu, 20 persen daerah juga masih terkendala dalam pembuatan petunjuk teknis (juknis) dari penyesuaian anggaran tersebut.
Selain masalah penyesuaian anggaran, Prima juga memonitor langsung keterlambatan pencairan insentif tenaga kesehatan. Menurut dia, laporan penggunaan DAU untuk Covid-19 jadi syarat penyaluran selanjutnya. "jadi kalau tidak lapor, kena sanksi," kata dia.
Baca Juga: Pemda Lambat Cairkan Insentif Nakes, Kemenkes: Sosialisasi Sudah Berulang Kali