Sosialisasi Berulang Kali
Masalah pencairan insentif tenaga kesehatan ini sebelumnya mencuat di tengah kenaikan kasus Covid-19. Beberapa tenaga kesehatan pun dikabarkan memilih untuk berhenti mengurusi pasien. Selain karena beban kerja yang berat, insentif pun juga terlambat cair.
Ketentuan soal pencairan insentif ini sudah diatur lewat Keputusan Menteri Kesehatan HK.01.07/Menkes/4239/2021. Beleid tersebut diteken Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sejak 26 Maret 2021.
Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin berbincang dengan nakes yang merawat pasien Covid-19 di RSCM Jakarta. Kunjungan ini untuk menyemangati tenaga kesehatan atau nakes yang tengah bertugas. Kemenkes
Setelah beleid ini terbit, Kemenkes pun sudah melakukan sosialisasi berulang kali. Baik di tingkat pusat maupun daerah. Tutorial untuk menggunakan portal Kemenkes terkait insentif juga dilakukan secara regional.
"Bahkan untuk daerah-daerah yang minta dilakukan secara khusus juga dilayani," kata Trisa. Akan tetapi, Kemenkes tidak bisa mengurus semuanya.
Kemenkes hanya mengurusi pencairan insentif di tingkat pusat dan RS swasta yang memang jadi wewenang mereka. Sementara untuk insentif tenaga kesehatan di daerah seperti RSUD, wewenangnya ada di pemerintah daerah (pemda). Tapi ternyata di daerah pun pencairan insentif juga lelet.
Harif mengatakan dirinya ikut dalam sosialisasi yang digelar Kemenkes. Ia memahami bahwa keterlambatan pencairan insentif di daerah bisa terjadi, salah satunya karena pejabat di pemda juga kerap gonta-ganti.
Untuk itu, Ia berharap PPNI di daerah bisa membantu mengadvokasi keterlambatan insentif ini sesuai level mereka. Baik itu ke bupati hingga ke gubernur. "Kalau di pusat sudah, buktinya Pak Mendagri sudah merespon dengan memberikan teguran," kata Harif.
Teguran ini sudah disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ke 19 provinsi. "Kami sudah menyisir, rapat berkali-kali dengan kepala daerah, masih ada beberapa daerah yang belanja untuk penanganan Covid-19 dan realisasi untuk insentif tenaga kesehatan masih belum berubah," kata Tito dalam konferensi pers pada Sabtu, 17 Juli 2021.
Di luar 19 provinsi tersebut, teguran juga disampaikan kepada 410 kabupaten dan kota di Indonesia. "Substansinya sama, untuk mempercepat pembayaran," kata Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto, saat dihubungi, Minggu, 18 Juli 2021.