TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan menyampaikan sejumlah upaya yang sudah dilakukan untuk mempercepat pencairan insentif tenaga kesehatan di daerah. Salah satunya memberi penjelasan kepada daerah soal mekanisme pencairan, yang diatur di Keputusan Menteri Keesehatan HK.01.07/Menkes/4239/2021 yang sudah terbit sejak 26 Maret 2021.
"Sosialisasi sudah berulang kali dilaksanakan," kata Sekretaris Badan Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Pengawasan Obat dan Makanan (PPSDM) Kemenkes Trisa Wahyu Putri yang mengurusi masalah insentif ini, saat dihubungi di Jakarta, Senin, 19 Juli 2021.
Selain itu, tutorial untuk aplikasi terkait pencairan insentif ini juga sudah dilakukan secara regional oleh Kemenkes. "Bahkan untuk daerah-daerah yang minta dilakukan secara khusus, juga dilayani," kata dia.
Meski demikian, daerah tetap saja masih lambat mencairkan insentif tersebut. Sehingga pada Sabtu, 17 Juli 2021, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengumumkan bahwa Ia sudah menegur 19 provinsi.
19 provinsi tersebut yaitu Aceh, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Bengkulu, Kepulauan Banga Belitung, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, dan Papua.
Kemendagri menyebut ada sejumlah penyebab keterlambatan. Salah satunya kendala dalam proses verifikasi dan validasi data di daerah, karena hambatan seperti jaringan internet.