Solihin juga menyebutkan kebijakan terbaru dari Kementerian Perdagangan mengenai penambahan gerai ritel tidak terlalu memengaruhi rencana penambahan gerai.
Pelaku usaha retail modern diwajibkan untuk mewaralabakan tokonya jika gerai yang dimiliki telah mencapai 150 unit. Kewajiban ini tertuang dalam Pasal 10 Peraturan Menteri Perdagangan No. 23/2021 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan yang mulai berlaku pada 1 Mei 2021.
Dalam ketentuan pendahulunya, pelaku usaha retail bisa memilih antara menjalin kemitraan atau mewaralabakan gerai barunya jika sudah berjumlah lebih dari 150 unit.
“Pada prinsipnya perusahaan jaringan retail seperti Alfamart ingin gerainya waralaba. Namun jika tidak ada yang mau bagaimana? Bagi perusahaan jaringan seperti kami jika ada yang waralaba kami tidak perlu investasi. Bahkan kami punya departemen tersendiri untuk mencari franchise,” katanya.
Solihin menjelaskan jumlah gerai franchise Alfamart telah mencapai 4.000 unit. Mengutip laporan AMRT, terdapat 3.998 gerai franchise per Desember 2020. Angka tersebut naik dibandingkan dengan jumlah gerai waralaba pada 2019 yang berjumlah 3.738 unit.
BISNIS
Baca juga: Alfamart Serap Belanja Modal Rp 700 Miliar Selama Kuartal I 2021, Untuk Apa?