TEMPO.CO, Jakarta - Harga cabai rawit merah di sejumlah daerah melonjak di tengah pemberlakuan PPKM Darurat Jawa Bali 3-20 Juli 2021. Ketua Umum Asosiasi Agribisnis Cabai Indonesia (AACI), Abdul Hamid mengatakan ada efek PPKM Darurat terhadap kenaikan harga cabai di pasaran saat ini.
"Petani ragu masuk ke pasar," kata Halim saat dihubungi di Jakarta, Sabtu, 10 Juli 2021.
Salah satu daerah yang mengalami kenaikan adalah DKI Jakarta. Berdasarkan infopangan.jakarta.go.id, rata-rata harga cabai rawit merah pada Jumat, 9 Juli 2021, mencapai Rp 65.673 per kg, atau naik Rp 1.354 per kg.
Halim menjelaskan bahwa logistik untuk bahan pangan memang tidak dibatasi selama PPKM Darurat. Akan tetapi, PPKM Darurat telah menyebabkan permintaan cabai rawit di sejumlah daerah menurun karena usaha kuliner ikut terdampak.
Sehingga, para petani cenderung untuk memasarkan cabai mereka di tingkat lokal saja. Oleh sebab itu, stok cabai di beberapa pedagang besar pun mulai berkurang. "Stok ada, tapi mulai menipis," kata dia.
Di sisi lain, kenaikan harga juga terjadi karena dampak dari curah hujan beberapa hari terakhir. Sehingga, kualitas produksi pun terpengaruh. "Sebenarnya diperkirakan kemarau, tapi ternyata ada hujan, jadi masalah juga," kata dia.