TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. sepanjang tahun ini ditugasi menyalurkan kredit usaha rakyat (KUR) sebesar Rp 31 triliun. Plafon tersebut naik ketimbang posisi tahun lalu sebesar Rp 24,5 triliun. Hingga akhir tahun 2020, Bank Mandiri sudah menyalurkan KUR senilai Rp 24,76 triliun.
Dalam mengucurkan KUR tersebut, Bank Mandiri membaginya menjadi empat kelompok yang semuanya dengan suku bunga 6 persen efektif per tahun. Situs resmi bank pelat merah itu menjelaskan keempat jenis KUR untuk UMKM agar bisa mengembangkan usahanya adalah:
1. KUR Mikro
- limit kredit maksimal sampai dengan Rp 25 juta per debitur
- jangka waktu maksimal 2 tahun.
2. KUR Ritel
- limit kredit di atas Rp 25 juta sampai dengan maksimal Rp 200 juta per debitur
- jangka waktu maksimal 3 tahun untuk kredit modal kerja
- tenor maksimal 5 tahun untuk kredit investasi
3. KUR Penempatan TKI
- limit kredit maksimal sampai dengan Rp 25 juta per debitur
- jangka waktu disesuaikan dengan masa kontrak kerja atau maksimal 12 bulan
4. KUR Khusus
- limit di atas Rp 25 juta sampai dengan Rp 500 juta
- diberikan kepada kelompok yang dikelola secara bersama dalam bentuk klaster dengan menggunakan Mitra Usaha untuk komoditas perkebunan rakyat dan peternakan rakyat serta perikanan rakyat.