Bagi UMKM yang hendak mengajukan KUR MIkro dan KUR Ritel harus memenuhi sejumlah syarat sebagai berikut:
- Calon debitur atau debitur tidak memiliki kredit
- Calon penerima KUR Mikro dan Kecil dapat sedang menerima kredit atau pembiayaan yaitu KUR pada penyalur yang sama, KPR, kredit atau leasing kendaraan bermotor, kartu kredit, dan resi gudang dengan kolektibilitas lancar
- Dalam hal calon debitur atau debitur yang masih memiliki baki debet kredit produktif dan atau kredit program di luar KUR tetapi yang bersangkutan telah melunasinya. Oleh karena itu diperlukan surat keterangan lunas dengan lampiran cetakan rekening koran dari bank sebelumnya
- Tidak masuk daftar hitam nasional penarik cek dan atau bilyet giro kosong
- Usia calon debitur minimal 21 tahun atau sudah menikah (dibuktikan dengan KTP atau akte kelahiran atau surat kenal lahir atau kartu keluarga atau surat nikah dari instansi yang berwenang) dan saat kredit lunas usia maksimal 60 tahun
- Mempunyai usaha produktif dan layak yang telah berjalan 6 (enam) bulan.
Untuk pengajuan KUR Penempatan TKI adalah :
- Berusia minimal 21 tahun dibuktikan dengan KTP atau akte kelahiran atau surat kenal lahir dari instansi yang berwenang
- Calon TKI dimungkinkan berusia minimal 18 tahun, namun harus menyerahkan Surat ijin dari suami atau istri atau orang tua atau wali untuk bekerja di luar negeri
- Berdasarkan IDI – Bank Indonesia, calon debitur atau debitur tidak memiliki kredit atau mempunyai kredit dengan kolektibilitas seluruhnya lancar dan tidak masuk daftar hitam nasional penarik cek dan atau bilyet giro kosong
Per April 2021, penyaluran KUR oleh Bank Mandiri mencapai Rp 13,1 triliun. Corporate secretary Bank Mandiri Rudi As Aturridha mengatakan KUR tersebut disalurkan kepada 135.538 debitur.
BISNIS
Baca: Deretan Kasus Uang Nasabah Bank Raib dalam 2 Tahun Terakhir, Swasta hingga BUMN