Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Deposito 20,1 Miliar Raib, YLKI Sebut Klaim BNI soal Bilyet Palsu Tak Masuk Akal

image-gnews
BNI. ANTARA
BNI. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mempertanyakan klaim PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BNI soal bilyet deposito palsu senilai Rp 20,1 miliar milik Hendrik dan Heng Tao Pek.

"Klaim palsu menjadi tidak masuk akal. Karena selama tiga tahun terakhir dicek ada dana sebesar itu di bank. Berarti bank mengelolanya selama itu," kata Tulus ketika dihubungi, Ahad, 20 Juni 2021.

Sebaliknya, menurut Tulus, jika benar bilyet deposito itu adalah palsu, berarti tak ada dana sebesar Rp 20,1 miliar di BNI selama ini. Padahal, kedua nasabah mengaku selama ini rutin mengecek saldo, mencetak buku tabunganya per bulan dan tak menemukan kejanggalan.

Pernyataan Tulus menanggapi kasus kehilangan deposito yang ditabung nasabah BNI cabang Peti Kemas Pelabuhan Makassar, Hendrik dan Heng Tao Pek sejak tahun 2018. Pada Maret 2021 lalu, Hendrik tak bisa mencairkan deposito karena BNI menyebutkan empat bilyet deposito yang dimilikinya adalah palsu. 

Ia juga mengaku bahwa tiap bulan aktif mengecek dana yang didepositokan tersebut. Bahkan, per bulan nasabah mencetak aktivitas transaksi di buku tabungannya.

Hendrik mengaku sebelumnya tertarik menempatkan uangnya di BNI karena ada iming-iming bunga deposito sebesar 8,25 persen per bulan. Ia lalu mentransfer uang total Rp 20,1 miliar dari Bank Maspion ke BNI lewat sistem RTGS. Seluruh transaksinya diklaim legal dan ada buktinya.

Setelah berulang kali mempertanyakan nasib uang depositonya tak berbuah hasil, Hendrik melaporkan kasus ini ke polisi dan pengadilan. Terkait hal ini, BNI menjelaskan sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cushman & Wakefield Indonesia Sebut Kenaikan Tarif PPN 12 Persen akan Memberatkan Sektor Properti

15 jam lalu

Pengunjung melihat maket perumahan pada pameran Indonesia Properti Expo 2022 di JCC, Jakarta, Ahad, 20 November 2022. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melihat pameran Indonesia Property Expo (IPEX) 2022 dapat menjadi peluang untuk mendorong perekonomian sekaligus mengentaskan backlog atau kekurangan perumahan yang masih tinggi, yakni 12,75 juta unit. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Cushman & Wakefield Indonesia Sebut Kenaikan Tarif PPN 12 Persen akan Memberatkan Sektor Properti

Direktur Strategic Consulting Cushman & Wakefield Indonesia, Arief Rahardjo, mengatakan PPN 12 persen akan memberatkan pengembang properti.


YLKI: Konsumen Bisa Gugat Produsen Roti Okko dan Pemerintah

17 jam lalu

Tulisan tanggal kadaluarsa terlihat pada kemasan Roti Okko yang belum ditarik dan masih dijual di beberapa distributor roti di Pasar Ciwastra, Bandung, Jawa Barat, 25 Juli 2024. Pedagang roti jelas akan mengalami kerugian karena semua produk Okko dibeli putus. TEMPO/Prima mulia
YLKI: Konsumen Bisa Gugat Produsen Roti Okko dan Pemerintah

YLKI menyatakan konsumen yang dirugikan usai konsumsi produk roti Okko dapat menggugat produsen dan BPOM.


Wajib Asuransi Kendaraan, Ini Tanggapan YLKI dan Pengamat Asuransi

2 hari lalu

Kendaraan melintas di Jalan Bulevar, Summarecon, Bekasi, 19 Juli 2024. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seluruh kendaraan bermotor di Indonesia wajib ikut asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025. TEMPO/Fajar Januarta
Wajib Asuransi Kendaraan, Ini Tanggapan YLKI dan Pengamat Asuransi

Pemerintah mewajibkan semua pemilik kendaraan bermotor mengikuti asuransi kendaraan TPL. Kebijakan baru ini disorot pengamat asuransi dan YLKI.


Tumbuh 11,1 Persen, Laba Bersih BCA Tembus Rp 26,9 Triliun pada Semester I 2024

2 hari lalu

Suasana BCA Singapore Airlines Travel Fair Jakarta 2024 pada hari terakhir, Ahad, 25 Februari 2024 di Main Atrium, Gandaria City Mall, Jakarta Selatan. Gelaran ini menghadirkan promo tiket liburan murah ke sejumlah destinasi. TEMPO/Defara Dhanya
Tumbuh 11,1 Persen, Laba Bersih BCA Tembus Rp 26,9 Triliun pada Semester I 2024

BCA membukukan laba bersih semester I 2024 sebesar Rp 26,9 triliun atau meningkat 11,1 persen secara tahunan.


YLKI Pertanyakan Transparansi Izin Roti Aoka dan Okko yang Diduga Mengandung Pengawet Kosmetik

3 hari lalu

BPOM Bantah Roti Okko dan Aoka Mengandung Pengawet Kosmetik
YLKI Pertanyakan Transparansi Izin Roti Aoka dan Okko yang Diduga Mengandung Pengawet Kosmetik

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) minta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) transparan dalam kajian izin edar roti Aoka dan Okko.


Cara Menghitung Bunga Deposito Sebelum dan Sesudah Pajak

4 hari lalu

Pajak bunga deposito merupakan salah satu pungutan pajak yang diambil dari bunga simpanan deposito nasabah. Berikut ini simulasi perhitungannya.  Foto: Canva
Cara Menghitung Bunga Deposito Sebelum dan Sesudah Pajak

Berikut ini cara menghitung bunga deposito sebelum dan sesudah dikenai pajak. Deposito bisa jadi alternatif investasi yang menguntungkan.


23 Bank Ditunjuk sebagai Administrator RDN dan Bank Pembayaran 2024-2029

5 hari lalu

Pialang melintas di depan papan Tampilan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (24/10/2017).Foto Agung Rahmadiansyah/Tempo
23 Bank Ditunjuk sebagai Administrator RDN dan Bank Pembayaran 2024-2029

KSEI menunjuk 23 bank sebagai Bank Administrator Rekening Dana Nasabah dan Bank Pembayaran periode 2024-2029. Ini daftar lengkap bank tersebut.


HET MinyaKita Naik jadi Rp 15.700, YLKI: Tidak Propublik, Harus Ditolak

6 hari lalu

Pedagang pasar tengah melayani pembeli minyak goreng merek Minyakita di pasar Palmeriam, Jakarta, Senin, 8 Juli 2024. Kemendag memastikan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng rakyat atau Minyakita akan naik menjadi Rp 15.700 per liter. TEMPO/Tony Hartawan
HET MinyaKita Naik jadi Rp 15.700, YLKI: Tidak Propublik, Harus Ditolak

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyebut kenaikan harga eceran tertinggi (HET) MinyaKita akan menggerus daya beli masyarakat. Harus ditolak.


YLKI Sebut Kenaikan HET MinyaKita Tak Masuk Akal: CPO Kita Melimpah Ruah

6 hari lalu

Pedagang pasar tengah melayani pembeli minyak goreng merek Minyakita di pasar Palmeriam, Jakarta, Senin, 8 Juli 2024. Kemendag memastikan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng rakyat atau Minyakita akan naik menjadi Rp 15.700 per liter. TEMPO/Tony Hartawan
YLKI Sebut Kenaikan HET MinyaKita Tak Masuk Akal: CPO Kita Melimpah Ruah

YLKI menilai kenaikan harga eceran tertinggi (HET) MinyaKita tak masuk akal.


Tingkatkan Akses Investor ke Pasar Modal, KSEI Tunjuk 8 Bank Tambahan Jadi Bank Pembayaran Periode 2024-2029

7 hari lalu

Ilustrasi bursa saham. REUTERS/Issei Kato
Tingkatkan Akses Investor ke Pasar Modal, KSEI Tunjuk 8 Bank Tambahan Jadi Bank Pembayaran Periode 2024-2029

PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) resmi memperbaharui kerja sama Bank Administrator Rekening Dana Nasabah (RDN) dan Bank Pembayaran dengan menunjuk 8 bank tambahan.