“Tidak benar jika dinyatakan para pekerja kesulitan mengadakan perundingan bipartit dengan manajemen, terlebih jika itu dinyatakan karena ketua serikat pekerja dimutasikan ke Papua,” ujar Sidik.
Ketua Umum Serikat Pekerja Dirgantara, Digital, dan Transportasi Iswan Abdullah sebelumnya menyebut Damri melakukan pengabaian terhadap buruh alih daya dan pekerja tetapnya selama pandemi Covid-19. Sejumlah tenaga kerja melaporkan tidak menerima pembayaran upah selama 5-8 bulan.
Mayoritas pekerja yang tidak menerima upah merupakan sopir. Tak hanya itu, Damri disebut membayar upah bagi pegawainya di bawah batas minimum akibat adanya pemotongan gaji sejak pandemi.
Selain tidak membayarkan kewajiban gaji kepada pekerja selama berbulan-bulan, Damri diduga mengurangi nilai hak THR. Pengurangan jumlah THR dirasakan oleh hampir seluruh tenaga kerja di regional Sumatera, Jawa, hingga Bali.
“Pekerja di Bandung, misalnya, THR hanya dibayar Rp 700 ribu. Ini adalah sebuah pelanggaran,” tutur iswan.
Para pekerja Damri disebut-sebut kesulitan mengadakan perundingan bipartit dengan manajemen karena ketua serikat pekerja mereka telah dimutasi ke kantor wilayah Papua. Mutasi yang dilakukan sejak 2016-2017 disinyalir erat kaitannya dengan upaya perusahaan membungkam suara buruh.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA
Baca juga: Damri Diduga Abaikan Buruh, Tak Bayar Gaji hingga Kurangi THR