TEMPO.CO, Jakarta – Perusahaan Umum Damri menjawab protes serikat pekerja yang menyatakan perusahaan tak membayar gaji pegawainya selama 5-8 bulan. Manajemen memastikan sebagian gaji pekerja yang belum dibayar selama pandemi Covid-19 telah dicatat sebagai utang.
“Jika pada saatnya nanti kondisi membaik, kewajiban perusahaan tentu akan dipenuhi,” ujar Corporate Secretary Perum Damri Sidik Pramono dalam keterangannya, Rabu, 16 Juni 2021.
Sidik menjelaskan, sejak pandemi Covid-19, kinerja Damri melorot. Pendapatan perusahaan menurun akibat kebijakan pembatasan mobilisasi masyarakat sehingga jumlah penumpang anjlok dan aktivitas transportasi massal berkurang.
Pada 2020, perusahaan pun mencatatkan kerugian. Sidik menyatakan kerugian yang ditanggung Damri pada tahun lalu merupakan yang pertama kali dalam lima tahun terakhir.
“Kondisi tersebut memaksa direksi untuk melakukan berbagai hal, termasuk memutuskan adanya penangguhan atau penundaan pembayaran sebagian upah bagi karyawan perusahaan, termasuk direksi. Kebijakan bersifat penundaan, bukan pemotongan,” kata Sidik.
Sementara itu ihwal berkurangnya besaran tunjangan hari raya (THR) yang diterima pekerja, Sidik memastikan kebijakan tersebut ditetapkan sesuai dengan kemampuan keuangan perusahaan. Perusahaan mengklaim sudah mengkomunikasikannya ke serikat pekerja.