TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perindustrian atau Menperin Agus Gumiwang tengah menyusun mekanisme fasilitasi insentif untuk perusahaan yang telah berupaya mendukung perluasan penerapan industri hijau di tanah air.
"Fasilitasi tersebut merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, yang menyebutkan bahwa pemerintah dapat memberikan fasilitas baik berupa fiskal maupun non-fiskal," kata Menperin saat menghadiri Peluncuran Penghargaan Industri Hijau di Jakarta, Kamis 10 Juni 2021.
Dalam penyusunan insentif fiskal industri hijau, lanjut Menperin, saat ini sedang dilakukan kegiatan analisis biaya manfaat (cost benefit analysis) yang akan menjadi dasar dalam pemberian insentif fiskal kepada industri.
Menperin berharap, kepesertaan program Penghargaan Industri Hijau besutan Kemenperin untuk perusahaan industri yang telah menerapkan industri hijau dalam proses produksinya, akan semakin meningkat.
"Sehingga, akan mendukung penciptaan industri yang ramah lingkungan dan peningkatan kinerja lingkungan yang dapat meningkatkan daya saing industri nasional," tukas Menperin.
Baca Juga: