MVS memungkinkan para pendiri perusahaan teknologi menjadi pemegang saham minoritas namun memiliki kendali untuk mengarahkan inovasi dan mempertahankan visi jangka panjang perusahaan.
“Sehingga diperlukan kriteria yang terukur terkait besaran voting rights yang dapat dimiliki oleh pendiri perusahaan untuk menyeimbangkan kepentingan investor minoritas,” katanya.
Di sisi lain, Rudiantara menyebut perusahaan teknologi juga perlu mengimplementasikan good corporate governance dengan memperkuat struktur organisasi perusahaan dengan Komite Audit, divisi Internal Audit dan penunjukan Komisaris Independen sehingga setiap keputusan pendiri dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Semua penyesuaian kebijakan terkait startup yang hendak IPO harus selalu mengedepankan prinsip-prinsip perlindungan investor minoritas dan publik namun juga tetap memberikan insentif yang menarik bagi potensi masuknya pendanaan dari investor global ke Indonesia,” tutupnya.
Mei Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna mengatakan Bursa telah melakukan beberapa pengembangan yang dapat mendukung kegiatan IPO dan pencatatan di Indonesia, termasuk bagi perusahaan di bidang teknologi. Salah satunya, Bursa sedang dalam tahapan penyelesaian pengembangan Peraturan Bursa no. I-A mengenai pencatatan efek. Selain itu BEI juga dalam proses diskusi bersama OJK dalam rangka pengembangan regulasi terkait multiple voting shares (MVS).
BISNIS
Baca juga: Kalau GoTo Jadi Melantai di Pasar Modal, BEI Ungkap Kemungkinan Dampak Ini