4. Tagih Piutang BLBI, Sri Mulyani: Kami Tak Lagi Pertanyakan Niat Baik atau Tidak
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan tak akan lagi mempertanyakan niat baik atau tidak dalam menagih dana piutang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia alias BLBI sebesar Rp 110,454 triliun.
Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan melakukan penagihan melalui mekanisme piutang negara alias perdata. "Oleh karena itu, karena waktunya sudah sangat panjang, yaitu seudah lebih dari 20 tahun, tentu kami tidak lagi pertanyakan niat baik atau tidak, tinggal mau bayar atau tidak," ujar dia dalam konferensi pers, Jumat, 4 Juni 2021.
Menurut Sri Mulyani, penagihan itu akan menggunakan seluruh instrumen yang ada di Indonesia. Ia pun menggandeng berbagai instansi, mulai dari Kejaksaan, Kepolisian, Badan Intelijen Negara, Kementerian Hukum dan HAM, hingga Kementerian Agraria dan Tata Ruang.